Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Tka 1.H.Abdul Rajab Rurung bin H. Indar Dg Tulo
2.H.Rani bin H. Indar dg Tulo
3.H. Nurdin Dg Pasang bin H. Indar Dg Tulo
4.H. Ancu Dg Gassing bin H.Indar Dg Tulo
5.H. Bali Dg Ngopo bin H. Indar Dg Tulo
6.Syamsul Rajab bin Abdul Rajab Dg rurung
1.Herlina binti Nuhung Dg Tutu
2.Islamiyah binti Hamanja Dg Ngewa
3.Ismail bin Hamanja Dg Ngewa
4.Islamuddin bin Hamanja Dg Ngewa
5.Pemerintah Desa Pa'lalakang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Abdul Rajab Rurung bin H. Indar Dg Tulo
2H.Rani bin H. Indar dg Tulo
3H. Nurdin Dg Pasang bin H. Indar Dg Tulo
4H. Ancu Dg Gassing bin H.Indar Dg Tulo
5H. Bali Dg Ngopo bin H. Indar Dg Tulo
6Syamsul Rajab bin Abdul Rajab Dg rurung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Herlina binti Nuhung Dg Tutu
2Islamiyah binti Hamanja Dg Ngewa
3Ismail bin Hamanja Dg Ngewa
4Islamuddin bin Hamanja Dg Ngewa
5Pemerintah Desa Pa'lalakang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Atr/Bpn Kabupaten Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan tanah yang terletak di Dusun Massamaturu Desa Pa’lalakkang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan seluas 454m2 dengan batas-batas:
    •  
  4.  
  5.  
  6.  

                        Adalah Milik Para Penggugat

  1. Menyatakan tanah yang terletak di Dusun Massamaturu Desa Pa’lalakkang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar seluas ±45 m2 dengan batas batas:
  • Batas sebelah Utara       : Tanah Milik Sulaiman Dg Rowa
  • Batas Sebelah Timur      : Tanah Milik H. Hamanja Dg Ngewa dan

Tanah Milik Alm H.  Indar Dg Tulo.

  • Batas Sebelah Selatan  : Jalan Desa
  • Batas Sebelah Barat       : Tanah Milik Marzuki Dg Sewang

Adalah Milik Para Penggugat

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk mengembalikan tanah milik para penggugat jika perlu dengan cara paksa dan dibantu oleh alat negara.
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV membayar denda sebesar Rp 5.221.000.000,- (Lima Milyar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) secara tanggung renteng
  3. Menghukum Tergugat V Membayar denda sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)
  5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak