Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Tka HJ PARIDA RAUF DG NGASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ PARIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Syamsul Rijal,S.H.,M.H.HJ PARIDA
Tergugat
NoNama
1RAUF DG NGASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.66.500.000 (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materill tambahan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak