| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Registrasi Asset tertanggal 20 Desember 2011 yang diterbitkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Takalar adalah cacat hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Registrasi Asset tertanggal 20 Desember 2011 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Keterangan Registrasi Asset tertanggal 20 Desember 2011 tidak mempunyai nilai pembuktian sebagai alas hak ataupun bukti kepemilikan atas suatu objek tanah;
- Menyatakan Surat Keterangan Registrasi asset Nomor 364 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Registrasi Asset tersebut sebagai dasar pembuktian hak maupun dasar klaim kepemilikan atau Setidak-tidaknya Memusnahkan Objek Perkara Secara SUka Rela dan tanpa Syarat Apapun, Jika dipandang Perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mencabut dan/atau membatalkan administrasi registrasi asset Nomor : 364 sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian kepemilikan;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk memberikan ganti kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima Miliyar rupiah) secara Tanggung Renteng dan secara suka rela serta tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Miliyar rupiah) secara Tanggung Renteng dan secara suka rela serta tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Tergugat 1 dan Tergugat 2 menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini.
|