Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2020/PN Tka Andi Sulkifli Herman, SH. 1.ARFIAN ALIAS FIAN BIN MUH. YAHYA DG. TUNRU
2.GUNAWAN SATARI ALIAS GUNAWAN BIN NAJAMUDDIN
3.MUHAMMAD AMRI ALIAS DG. LIRA BIN DG. SIAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2020/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-92/P.4.32/Euh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sulkifli Herman, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFIAN ALIAS FIAN BIN MUH. YAHYA DG. TUNRU[Penahanan]
2GUNAWAN SATARI ALIAS GUNAWAN BIN NAJAMUDDIN[Penahanan]
3MUHAMMAD AMRI ALIAS DG. LIRA BIN DG. SIAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa mereka terdakwa I ARFIAN Alias FIAN Bin MUH.YAHYA DG. TUNRU bersama dengan terdakwa II GUNAWAN SATARI Alias GUNAWAN Bin NAJAMUDDIN dan Terdakwa III MUHAMMAD AMRI Alias DG.LIRA Bin DG. SIAMA pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekitar Pukul 13.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2020, bertempat di Jalan Mannyingari Dg. Sarrang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekitar Pukul 10.00 Wita saat terdakwa I sedang berada di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Bottoe, Kel.Tanete, Kec. Tanete Rilau, Kab.Barru lalu menelpon Saksi Muh. Syamsir Alias Anci Bin Syamsuddin Dg.Tayang (berkas terpisah) untuk membeli sabu-sabu yang akan terdakwa I konsumsi, namun saat itu saksi Muh. Syamsir Alias Anci Bin Syamsuddin Dg.Tayang sedang tidak memiliki sabu-sabu. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekitar Pukul 09.00 Wita, terdakwa I menerima telpon dari saksi Muh. Syamsir Alias Anci Bin Syamsuddin dan memberitahukan kepada terdakwa I bahwa sabu-sabu yang terdakwa I ingin beli sudah ada dan meminta terdakwa agar datang ke rumah saksi Muh. Syamsir Alias Anci Bin Syamsuddin untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Setelah itu, terdakwa I berangkat menuju Kabupaten Takalar. Dalam perjalanan, sekitar Pukul 11.00 Wita, terdakwa I singgah di Warkop Sudiang, Kota Makassar dan bertemu dengan terdakwa II lalu terdakwa I mengajak terdakwa II ke Kabupaten Takalar untuk mengonsumsi sabu-sabu. Selanjutnya sekitar Pukul 11.45 Wita, Terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju Takalar dengan mengendarai Sepeda Motor milik teman terdakwa II. Di perjalanan menuju rumah saksi Muh. Syamsir Alias Anci Bin Syamsuddin Dg.Tayang di sekitar Jalan Mannyingari Dg. Sarrang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, terdakwa I dan terdakwa II berpapasan dengan terdakwa III yang saat itu juga mengendarai sepeda motor. Selanjutnya terdakwa I lalu mengajak terdakwa III agar ikut ke rumah saksi Muh. Syamsir Alias Anci Bin Syamsuddin Dg.Tayang dan Terdakwa III lalu memutar balik motornya dan mengikuti terdakwa I dan terdakwa II. Setelah tiba di rumah saksi Muh. Syamsir Alias Anci Bin Syamsuddin Dg.Tayang yang beralamat di Jalan Mannyingari Dg. Sarrang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, para terdakwa langsung masuk ke dapur rumah saksi Muh. Syamsir Alias Anci Bin Syamsuddin Dg.Tayang dan mendapati saksi Muh. Syamsir Alias Anci Bin Syamsuddin tengah mengkonsumsi sabu-sabu. Selanjutnya, saksi Muh. Syamsir Alias Anci Bin Syamsuddin Dg.Tayang memberi alat hisap sabu-sabu kepada terdakwa I untuk terdakwa I gunakan. Setelah itu, sekitar Pukul 12.50 Wita saksi Muh. Syamsir Alias Anci Bin Syamsuddin hendak keluar rumah dan menyimpan 2 (dua) sachet sabu-sabu di lantai dapur rumahnya. Terdakwa I lalu mengambil 1 (satu) sachet sabu-sabu tersebut kemudian menyimpannya di saku celana sebelah kanan bagian depan, sementara 1 (satu) sachet lagi terdakwa I serahkan kepada terdakwa II untuk di konsumsi bersama-sama. Terdakwa II lalu memasukkan 1 (satu) sachet sabu-sabu ke dalam pireks pada alat hisap (bong) dan kemudian dibakar lalu terdakwa II hisap terlebih dahulu kemudian terdakwa II menyerahkan alat hisap (bong) ke terdakwa I untuk dihisap lalu terdakwa I menyerahkan ke terdakwa III untuk dihisap  sampai sabu-sabu tersebut habis dikonsumsi. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 satuan Resnarkoba Polres Takalar mendapat informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah rumah di Jalan Mannyingari Dg. Sarrang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar yang diduga dilakukan oleh saksi MUH. SYAMSIR Alias ANCI Bin SYAMSUDDIN DG. TAYANG. Menindaklanjuti informasi yang diterima tersebut, pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekitar pukul 13.10 Wita, saksi NUR ANSAR,SH Bin ARSYAD JABA dan saksi MUH.RADI RIDWAN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar melakukan penggrebekan di  rumah tersebut dan menangkap saksi MUH. SYAMSIR Alias ANCI Bin SYAMSUDDIN DG. TAYANG terlebih dahulu dimana saat itu saksi Muh. Syamsir Alias Anci Bin Syamsuddin berada di depan rumahnya, kemudian saksi NUR ANSAR,SH Bin ARSYAD JABA dan saksi MUH.RADI RIDWAN masuk ke dalam rumah tersebut dan mendapati para terdakwa sedang mengkonsumsi sabu-sabu tepatnya di dapur rumah tersebut. Selanjutnya saksi NUR ANSAR,SH Bin ARSYAD JABA dan saksi MUH.RADI RIDWAN melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet sabu-sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan bagian depan terdakwa I, dan selanjutnya para terdakwa diamankan ke kantor Polres Takalar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar Nomor Lab : 1563/NNF/III/2020 pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa, HASURA MULYANI, AMd., SUBONO SOEKIMAN, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel H. YUSUF SUPRAPTO, SH, barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0323 gram, 1 (satu) set bong terdapat pipet kaca/pireks berisikan kristal bening berat netto 0,0410 gram, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik putih, 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama ARFIAN Alias FIAN Bin MUH.YAHYA DG. TUNRU, 1 (satu) botol plastik berisikan urine atas nama GUNAWAN SATARI Alias GUNAWAN Bin NAJAMUDDIN, dan 1 (satu) botol palstik berisikan urine atas nama MUHAMMAD AMRI Alias DG.LIRA Bin DG.SIAMA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

ATAU KEDUA  :

Bahwa mereka terdakwa I ARFIAN Alias FIAN Bin MUH.YAHYA DG. TUNRU bersama dengan terdakwa II GUNAWAN SATARI Alias GUNAWAN Bin NAJAMUDDIN dan Terdakwa III MUHAMMAD AMRI Alias DG.LIRA Bin DG.SIAMA pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekitar Pukul 13.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2020, bertempat di Jalan Mannyingari Dg. Sarrang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya