Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Tka | Abdul Muhtalib | 1.HJ. Suriyanti Dg. Ratang 2.Hj. Patimasang Dg. Tino |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 306.250.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatanĀ Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat I bersama Tergugat II tertanggal 20 Februari 2023 adalah Sah dan Mengikat; 3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji); 4. Menghukum Tergugat IĀ dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 306.250.000,- (tiga ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek jaminan Tergugat I dan Tergugat II berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00569 atas nama Abdul Aziz Manakku (suami Tergugat II) dan bangunan Ruko yang terdapat diatasnya yang terletak di desa/kelurahan Kalabbirang, Kab. Takalar dengan luas 565 M2 (lima ratus enam puluh lima meter persegi); 7. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad). 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |