-------- Bahwa ia terdakwa YANGGA Bin JUMA ALI DG SARRING pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Dusun Mandengeng Desa Tindang Kec.Bontonompo Selatan Kab.Gowa, sesuai pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Takalar sehingga Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, berupa 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo Reno8 T, Tipe : CPH2481, IMEI 1 : 860443061137353 , IMEI 2 : 860443061137346, warna hitam malam, 1 (satu) Unit Sepada Motor merek Yamaha N-Max warna biru dengan nopol : DD 6817 PV nomor rangka : MH3SG5620PK754819, nomor mesin : G3L8E1569404 , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban RESKY ADI PUTRA Bin JUPRI DG BANI yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 23.40 wita di Jl. H. Donggala Dg. Liong Lingkungan Salaka Kelurahan Salaka Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar saksi korban RESKY ADI PUTRA Bin JUPRI DG BANI yang pulang kerumah sehabis nongkrong, dan kemudian memasukkan 1 (satu) Unit Sepada Motor merek Yamaha N-Max warna Biru dengan nopol : DD 6817 PV, nomor rangka : MH3SG5620PK754819, nomor mesin : G3L8E1569404 ke dalam rumahnya dan menyimpan kunci motor tersebut di dalam dashboard motornya,lalu saksi korban menutup pintu rumah dengan mengganjal menggunakan kursi karena kunci pintu rumah tersebut telah hilang, setelah itu saksi korban masuk kedalam kamar saksi korban untuk beristirahat dan saat itu saksi korban menyimpan 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo Reno8 T warna Hitam Malam dengan nomor IMEI 1 : 860443061137353 , IMEI 2 : 860443061137346 didalam kamar tepatnya diatas kasur di dekat saksi korban saat tidur.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 02.30 wita orang tua saksi korban bangun dan hendak melaksanakan sholat yang mana pada saat itu orang tua saksi korban menyadari bahwa motor milik saksi korban telah hilang lalu memberitahu hal tersebut kepada saksi korban, kemudian saksi korban langsung bergegas mencari handphone yang sebelumnya saksi korban taruh di dekatnya namun handphone tersebut juga telah hilang.
- Kemudian sekitar pukul 03.30 wita terdakwa dihubungi oleh lel.Akbar (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada 1 (satu) unit sepeda motor Nmax warna biru dan 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo Reno8 T warna Hitam Malam yang merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh lel. Akbar (DPO) dan meminta kepada terdakwa untuk menjual barang-barang hasil tindak pidana pencurian tersebut yang dilakukan oleh lel.Akbar (DPO) di Jl. H. Donggala Dg. Liong Lingkungan Salaka Kelurahan Salaka Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar
- Selanjutnya pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 terdakwa berangkat ke Pasar Labucca yang terletak di Kabupaten Bantaeng dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna Biru dengan nomor rangka : MH3SG5620PK754819, nomor mesin : G3L8E1569404 , nopol : DD 6817 PV untuk dijual kepada saksi Kaharuddin sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa sudah saling kenal dengan saksi Kaharuddin dan menyampaikan bahwa 1 (satu) unit motor tersebut merupakan barang kiri (hasil tindak pidana pencurian atau penggelapan), serta 1 (satu) unit handphone Merek Oppo Reno8 T warna Hitam Malam terdakwa jual kepada sdri. Dg Cora sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana dari hasil penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) .
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban RESKY ADI PUTRA Bin JUPRI DG BANI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000,-. (empat puluh juta rupiah).
---------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP .
|
|
|
|