Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa IBRAHIM DG RANGKA pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Dusun Camba-camba Desa Pa'batangang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar untuk mengadilinya, Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Diana. S Binti Sudirman Dg Nyonri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-:---------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 WITA Terdakwa datang kerumah saksi korban yang merupakan suami siri saksi korban untuk panit ke makassar sementara saksi korban yang berada di dalam kamar melipat baju pada saat itu saksi korban mengijinkan Terdakwa dengan berkata silahkan kemudian saksi korban menegur terdakwa dengan berkata "kenapa sembarangan sekali kita cerita ke tetangga terkait masalah rumah tangga kita" sehingga terjadi cekcok antara saksi korban dengan terdakwa kemudian Terdakwa langsung keluar rumah lalu mengambil sebuah pisau yang terdakwa simpan dibagasi motor terdakwa kemudian datang ke saksi korban yang sedang duduk-duduk di teras depan rumah bersama dengan adik saksi korban yaitu saksi Ratnawati yang kemudian Terdakwa langsung memegang tangan kiri saksi korban menggunakan tangan kiri terdakwa dan langsung mengiris tangan kanan saksi korban dengan pisau tendakwa pegang dengan tangan kanan kemudian setelah itu terdakwa mengarahkan pisaunya ke arah leher saksi korban akan tetapi saksi ratnawati langsung menank tangan terdakwa sehingga pisau yang diarahkan ke leher saksi korban meleset dan akibatnya saksi diana mengalami luka lecet pada bagian leher sehingga pisau yang dipegang terdakwa yang sebelumnya akan arahkan ke leher saksi korban malah mengenai saksi Ratnawati;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi berdasarkan Visum et Repertum Nomor /284/RSUD/X/2024 Tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD HAJI PADJONGA DAENG NGALLE pemeriksaan atas nama DIANA.S, menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan ditemukan:
Pemeriksaan luar:
- Keadaan umum : Korban dalam keadaan sadar;
- Kepala : Tidak tampak perlukaan;
- Pelipis : Tidak tampak perlukaan;
- Pipi Kanan : Tampak luka lecet gores ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter, dengan rembesan darah;
- Mata : Tidak tampak perlukaan;
- Dagu : Tidak tampak perlukaan;
- Leher : Tampak luka lecet gores ukuran tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter dengan rembesan darah, berbentuk garis melengkung;
- Dada : Tidak tampak perlukaan;
- Punggung : Tidak tampak perlukaan;
- Perut : Tidak tampak perlukaan;
- Alat Kelamin : Tidak dilakukan pemeriksaan;
- Anggota Gerak
- Atas : Tampak luka terbuka pada daerah tangan kiri dari punggung tangan meluas ke telapak tangan ukuran lima koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter ujung luka lancip dengan tepi rata, pendarahan aktif;
- Bawah : Tidak terdapat perlukaan
Kesimpulan: Perlukaan akibat persentuhan dengan permukaan tajam
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.--- |