Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2023/PN Tka Kamaruddin Sangkala Dg Sikki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2023/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat 37/Pdt.G/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Kamaruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Mutmainnah, S.H.Kamaruddin
Tergugat
NoNama
1Sangkala Dg Sikki
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SuhardiSangkala Dg Sikki
2Muh. Sakri Muin, S.PdSangkala Dg Sikki
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menyatakan  Akta Jual Beli No. 206/AJ/GS/IX/2005 sah secara hukum;
  2. Menyatakan/Menetapkan sah tanah objek sengketa yang ditempati oleh Tergugat Sangkala Dg Sikki merupakan hak milik Penggugat Kamaruddin bin Lebu;
  3. Menyatakan/Menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat Sangkala Dg Sikki sebagai perbuatan melawan hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat Sangkala Dg Sikki untuk menyerahkan objek sengeketa dalam keadaan baik dan kosong tanpa suatu beban apapun juga kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  6. Memerintah Kepala Desa Kalenna Bontomangape untuk menerbitkan penetapan berupa surat keterangan menguasai fisik atas nama penggugat Kamaruddin  (SPORADIK);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000/hari (Lima Ratus Ribu Rupiah Per Hari) yang diserahkan secara langsung kepada Penggugat apabila tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak aamaning Pertama;
  8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini;
  9. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDAIR;

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak