Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin Kepada Pemohon membetulkan Tahun Kelahiran Pemohon, Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar
- Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengganti Tahun Kelahiran pemohon tersebut di atas agar dicatat dalam daftar Register Kelahiran Tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian Permohonan ini saya buat dan atas dikabulkannya permohonan ini, pemohon mengucapkan Terima Kasih. |