Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Tka Drs. Andi Muh Zaelani KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 04 Feb. 2019
Nomor Surat 02/Praper/2019
Pemohon
NoNama
1Drs. Andi Muh Zaelani
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

KETUA PENGADILAN NEGERI TAKALAR

Jalan Jend Sudirman, Kallabbirang Pattalassang Kabupaten Takalar

Perihal : Permohonan Praperadilan atas nama Drs. ANDI MUH ZAELANI

Dengan Hormat

Perkenakan kami :

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :------------------------------------------------------------H.MUH.RUSLAN ALI.SH.,MH. Advokat/Konsultan Hukum ;--------------------------------

SUKARYA MUHAMMAD,SH.  Advokat/Konsultan Hukum ;----------------------------------

Kesemuanya Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum                    “MUH.RUSLAN ALI,SH & REKAN”  Jln Hertasning Baru, Anging Mammiri Residence Blok D I, Nomor 8 Makassar, Phone (0411) 8223479, 882136,  Mobile : +6281 144 1507,   Fax (0411) 882136,  Email : ruslanali66@yahoo.com,

 

Keduanya adalah Advokat/Penasihat Hukum dari Drs. ANDI MUH ZAELANI (report Center Keuangan PT.PTPN XIV, Pabrik Gula Takalar), berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal, Takalar 28 Januari 2019, terkait proses hukum pada Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : PDS-02/TKLR/Fd.1/12/2018.

Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN

M E L A W A N …..

 

 

 

Page 3 of 7

M E L A W A N

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TAKALAR,  yang beralamat di Jalan Fitrah Nomor 23, Kallabirang Pattalassang, Kabupaten Takalar, selanjutnya di sebut sebagai TERMOHON

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap : Penetapan sebagai Terdakwa dan Penahanan oleh Penyidik Kejari Takalar Nomor : PDS-02/TKLR/Fd.I/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 dalam perkara atas nama terdakwa Drs.ANDI MUH ZAELANI .

Dan

Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan)

Nomor : Print – 02/R.4.32/Rt-3/Ft.1/01/2019 

sebagaimana  dimaksud

dalam PRIMAIR

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI  No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1  KUHP,--------------------------------------------------------------------------------SUBSIDAIR :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI  No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1  KUHP,------

Lebih SUBSIDAIR :

 Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI  No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1  KUHP,------

Adapun yang menjadi Dasar dan alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, terdakwa, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakkan

perampasan …….

 

 

 

Page 4 of 7

 

perampasan Hak Azasi Manusia. Menurut Andi Hamzah (1986 : 10), praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Azasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak di semangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak azasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Disamping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Pasal 80 KUHAP. Berdasarkan pada nilai itulah penyidik dan penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penagkapan, penggeledahan,penyitaan, penahanan dan penuntutan agar lebih mengedankan asas dan perinsip kehatian-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka/terdakwa .

 

  1. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
  2.  
  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa kuasa terrsangka .
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan .”

        

  1. Bahwa selain itu yang menjadi obyek praperadilan sebagauimana di atur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :
  2.  
  1. Sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan “.   

 

  1.  ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN ……

 

Page 5 of 7

  1.  ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN .

 

  1. PENETAPAN TERDAKWA TERHADAP DIRI Drs ANDI MUH ZAELANI, SANGAT PREMATUR :-----------------------------------------------------

 

  1. Bahwa penetapan TERDAKWA, berdasarkan Dasar Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 02/R.4.32/Rt-3/Ft.1/01/2019, dan dasar point 5 Berkas Perkara dari Penyidik Kejari Takalar Nomor : PDS-02/TKLR/Fd.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 terhadap diri Drs ANDI MUH ZAELANI, (Asisten Manager Keuangan)  sungguh sangat premature oleh karena menurut Pasal 50 ayat 3 KUHAP penetapan Terdakwa itu berlaku pada tahap proses Pelimpahan Pada Pengadilan Negeri, bagaimana mungkin Drs ANDI MUH ZAELANI, ;

 

  1. Bahwa penetapan TERDAKWA terhadap diri Drs ANDI MUH ZAELANI, sungguh tidak beralasan oleh karena justru Drs ANDI MUH ZAELANI, dalam posisi jabatan sebagai Asisten manager Keuangan tidak ada bukti dan saksipun yang menunjuk  Drs ANDI MUH ZAELANI, dan Sdr LIRA sebagai kasir ada kerjasama dan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersam-sama, ;

 

  1. PENETAPAN PEMOHON SELAKU TERDAKWA DAN PENAHANAN MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN AZAS KEPATUTAN HUKUM .

 

  1. Bahwa sungguh naïf dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan oleh penyidik dengan menetapkan terdakwa dan menahannya hal tersebut sungguh sangat bertentangan dengan azas kepatutan hukum, betapa tidak tidak Pemohon Drs ANDI MUH ZAELANI (Asiten Manager Keuangan), tatkala tidak bukti dan saksi pun menunjuk keterlibatan dirinya bersama-sama dengan LIRA (kasir) melakukan penggelapan dana perusahaan ;

 

  1. Bahwa bukti pengakuan LIRA (Kasir), sebagai berikut :

 

  • BERITA ACARA STOCK KAS PG TAKALAR, bertanggal Takalar 10 Pebruari 2017 ;

 

-BERITA ACARA …..

  • BERITA ACARA STOCK KAS PG TAKALAR  ……
  • Page 5 of 7

 

 

Page 6 of 7

 

  • BERITA ACARA STOCK KAS PG TAKALAR, bertanggal Takalar 31 Mei 2017 ;
  • SURAT PERJANJIAN SKEMA PENGEMBALIAN SELISIH KAS PG TAKALAR DENGAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN, bertanggal Surabaya 30 Agustus 2017 ;
  • SURAT PERNYATAAN, dari LIRA yang di ketahui ADMINITRATUR PG TAKALAR, bertanggal Takalar 16 Nopember 2017 ;

 

Kesemuanya bukti surat tersebut di atas LIRA (Kasir) telah menyatakan bertanggung jawab tanpa menunjuk keterlibatan Drs ANDI MUH ZAELANI (Asiten Manager Keuangan),

 

  1. Bahwa jika kalau pertanggung jawaban pidana yang di cari oleh penyidik maka pertanggung jawaban pidana itu tidak boleh tebang pilih dan terhenti pada Drs ANDI MUH ZAELANI (Asiten Manager Keuangan), saja oleh karena keterliban langsung  Drs ANDI MUH ZAELANI (Asiten Manager Keuangan), sama sekali tidak ada akan tetapi yang lebih bertanggung jawab adalah KEPALA BAGIAN A.K.& U (kepala Bagian Administrasi dan Keuangan dan ADMINITRATUR Pabrik Gula Takalar ;

 

  1. PETITUM ;

 

Berdasarkan pada argument dan facta-facta yuridis tersebutdi atas, Pemohon memohon kehadapan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Takalar, yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagaiberikut :

 

  1. Menyatakan menerima permohonan Praperadilan untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai terdakwa dan tindakan Termohon melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 02/R.4.32/Rt-3/Ft.1/01/2019 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Terdakwa dan Penahannya tidak a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ,

3.Menyatakan …..

 

Page 7 of 7

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan Terdakwa dan Penahanannya oleh Termohon ;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon ;

 

  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlalu ;

 

PEMOHON memohon sepenuhnya kebiaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan .

 

Apabilan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya