Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Tka DG JUMAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DG JUMAHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya:
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Pemohon atas nama Dg. Juma yang lahir di Parambambe pada tanggal 31-12-1938 adalah orang yang sama dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten Gowa yakni Jumaha Bin CoreĀ  lahir di Parambambe 31 Desember 1949;
  3. MembebankanĀ  biaya Permohonan kepada Pemohon:

Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim PengadilanNegeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak