Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Tka Sattu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sattu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon adalah identitas PEMOHON bernama SATTU, tempat lahir Batetanaya, tanggal 01 Juli 1984, NIK 7305090107840077, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON yaitu bernama BAKRI DG GALANG tempat lahir di Batetanaya, tanggal 31 Desember 1980, Pekerjaan Sopir berdasarkan Surat Keterangan beda Identitas dengan Nomor Surat : 78/Ket.23/DBM/II/2025 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Bontomangape KAHARUDDIN, S.E., tertanggal 13 Februari 2025 yang menyatakan bahwa SATTU dan BAKRI DG GALANG adalah orang yang sama;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah identitas PEMOHON dalam kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon adalah identitas PEMOHON bernama SATTU, tempat lahir Batetanaya, tanggal 01 Juli 1984, NIK 7305090107840077, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON yaitu bernama BAKRI DG GALANG tempat lahir di Batetanaya, tanggal 31 Desember 1980, Pekerjaan Sopir berdasarkan Surat Keterangan beda Identitas dengan Nomor Surat : 78/Ket.23/DBM/II/2025 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Bontomangape KAHARUDDIN, S.E., tertanggal 13 Februari 2025 yang menyatakan bahwa SATTU dan BAKRI DG GALANG adalah orang yang sama;
  4. Membebankan   biaya Permohonan    ini sesuai dengan      ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak