Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebut di atas, mohon Kepada Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Takalar kiranya berkenan untuk memberikan penetapan dengan menyatakan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonn Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa penetapan akta Kematian Ibu kandung Pemohon yang meninggal dunia pada hari/ tanggal Senin 29-10-2012 ibu kandung dari pemohon yaitu meninggal dunia di Bulekang Desa Pa’bundukang kecamatan bontonompo selatan kabupaten Gowa di karenakan sakit yang diderita ibu kandung pemohon berdasarkan surat keterangan kematian Nomor 449.I/SKK/DP?BTP.S/2023 yang dikeluarkan Kantor Desa Pa’bundukang atas Nama Pemohon.
- Menetapkan bahwa penetapan ini dapat di gunakan untuk penerbitan kutipan akta kematian pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Gowa;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenan bapak Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih . |