Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Tka Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H. SUAIB Bin. SUARDI DG. NAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-67/P.4.32/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUAIB Bin. SUARDI DG. NAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa ia Terdakwa Suaib Bin Suardi Dg Nai pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki seluruh atau sebagian secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa datang kerumah Saksi Korban Nurhayati Dg Tonji Binti Baso Dg Pappa yang beralamat di Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar menggunakan seragam dinas dari Pemerintah Daerah dan mengaku petugas dari Dinas Sosial yang menawarkan bantuan untuk lansia berupa minyak goreng dan beras yang sudah dibawa oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban agar melepaskan perhiasan yang digunakan dan mengganti baju dengan warna putih, lalu Terdakwa akan mengambil foto Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban menuruti permintaan Terdakwa untuk melepaskan perhiasan berupa kalung emas dan gelang emas dan menaruhnya diatas kulkas, lalu Saksi Korban pergi ke kamar untuk mengganti baju putih. Saat Saksi Korban menuju ke kamar, Terdakwa langsung mengambil kalung dan gelang emas milik Saksi Korban yang disimpan diatas kulkas, dan Terdakwa bergegas pergi dari rumah Saksi Korban.
  • Bahwa sekira pukul 14.30 Wita, Terdakwa membawa kalung emas tersebut ke Pegadaian untuk digadaikan dan hasil gadai terhadap kalung tersebut sebesar Rp.8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------------------

 

Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa Suaib Bin Suardi Dg Nai pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki seluruh atau sebagian secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa datang kerumah Saksi Korban Nurhayati Dg Tonji Binti Baso Dg Pappa yang beralamat di Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar menawarkan bantuan untuk lansia berupa minyak goreng dan beras yang sudah dibawa oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban agar melepaskan perhiasan yang digunakan dan mengganti baju dengan warna putih, lalu Terdakwa akan mengambil foto Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban menuruti permintaan Terdakwa untuk melepaskan perhiasan berupa kalung emas dan gelang emas dan menaruhnya diatas kulkas, lalu Saksi Korban pergi ke kamar untuk mengganti baju putih. Saat Saksi Korban menuju ke kamar, Terdakwa langsung mengambil kalung dan gelang emas milik Saksi Korban yang disimpan diatas kulkas, dan Terdakwa bergegas pergi dari rumah Saksi Korban.
  • Bahwa sekira pukul 14.30 Wita, Terdakwa membawa kalung emas tersebut ke Pegadaian untuk digadaikan dan hasil gadai terhadap kalung tersebut sebesar Rp.8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------------------

 

Ketiga

-------- Bahwa ia Terdakwa Suaib Bin Suardi Dg Nai pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa datang kerumah Saksi Korban Nurhayati Dg Tonji Binti Baso Dg Pappa yang beralamat di Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar menggunakan seragam dinas dan menawarkan bantuan untuk lansia berupa minyak goreng dan beras yang sudah dibawa oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban agar melepaskan perhiasan yang digunakan dan mengganti baju dengan warna putih, lalu Terdakwa akan mengambil foto Saksi Korban, selanjutnya Saksi Korban menuruti permintaan Terdakwa untuk melepaskan perhiasan berupa kalung emas dan gelang emas dan menaruhnya diatas kulkas, lalu Saksi Korban pergi ke kamar untuk mengganti baju putih. Saat Saksi Korban menuju ke kamar, Terdakwa langsung mengambil kalung dan gelang emas milik Saksi Korban yang disimpan diatas kulkas, dan Terdakwa bergegas pergi dari rumah Saksi Korban.
  • Bahwa sekira pukul 14.30 Wita, Terdakwa membawa kalung emas tersebut ke Pegadaian untuk digadaikan dan hasil gadai terhadap kalung tersebut sebesar Rp.8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) yang kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya