Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2026/PN Tka 1.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
2.A. MUH. FIQIH MUHFIDH TAUFIK, S.H
M IRWAN Alias IWAN Alias RIFAL Bin MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-44/P.4.32/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
2A. MUH. FIQIH MUHFIDH TAUFIK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M IRWAN Alias IWAN Alias RIFAL Bin MAHMUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Ia Terdakwa M IRWAN Alias IWAN Alias RIFAL Bin MAHMUD bersama-sama dengan Saksi Sri Wahyuni alias Dg Sangnging (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025  sekira pukul 14.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Pattiro Desa Moncongkomba Kec. Polombangkeng Selatan Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri untuk melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurianatau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya terhadap saksi korban HASMEMANG A.Ma Alias DG MEMANG Binti SITTI” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas pada waktu sudah tidak dapat dipastikan lagi awalnya terdakwa dan saksi Sri Wahyuni alias Dg Sangnging (terdakwa dalam perkara terpisah) berbicara terkait permasalahan ekonomi yang mereka hadapi hingga saksi menanyakan kepada terdakwa melakukan pencurian karena menurut saksi Sri Wahyuni di tempat itu ada penduduk yang memiliki banyak emas yaitu Sdr. DG Gajang tetapi terdakwa tidak menyetujui pada saat itu dan pulang ke rumahnya yang berada di makassar namun saksi masih membujuk terdakwa melalui pesan whatsapp agar mau melakukan pencurian dan  berjanji akan membantu terdakwa untuk melakukan pencurian serta memberikan informasi bahwa di rumah tersebut tidak memiliki CCTV dan ada orang sakit, hingga terdakwa sepakat untuk melakukan pencurian tersebut dengan saksi Sri Wahyuni pada tanggal 20 Oktober 2025, selanjutnya pada hari kejadian terdakwa mendatangi saksi Sri Wahyuni, saksi Sri Wahyuni memberi tahu saksi terdakwa agar pada saat memasuki rumah Saksi Korban agar terdakwa menggunakan mukenah dan masker yang telah disiapkan oleh saksi Sri Wahyuni, selanjutnya saksi Sri Wahyuni memberi tahu Terdakwa agar pada saat memasuki rumah saksi korban agar terdakwa memeluk dan mengancam saksi korban agar menyerahkan emasnya, selanjutnya saksi Sri Wahyuni meminjamkan motor honda beat berwarna hitam kepada terdakwa untuk memantau situasi dan memastikan bahwa rumah saksi korban telah aman dengan cara melewati di lorong depan rumah tersebut sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa kembali dan mengambil mukenah serta masker dari saksi Sri Wahyuni kemudian menuju ke depan rumah saksi korban dengan menggunakan mobil agya berwarna kuning namun karena terdakwa melihat ada tamu di rumah tersebut terdakwa melajukan mobilnya hingga sekitar 1 km melewati rumah saksi korban kemudian Terdakwa menghubungi saksi Sri Wahyuni dan memberi tahu bahwa ada tamu di rumah tersebut, selanjutnya saksi Sri Wahyuni pergi untuk memeriksa lokasi tersebut kemudian mengabari kepada terdakwa bahwa tamu tersebut telah pergi, selanjutnya terdakwa kembali ke depan rumah saksi korban lalu masuk ke dalam rumah saksi korban melalui pintu samping rumah kemudian pada saat masuk ke dalam rumah, terdakwa melihat saksi Nannang Dg Bollo yang langsung berteriak saat melihat terdakwa sehingga terdakwa menghampiri saksi Nannang Dg Bollo dan memiting leher saksi Nannang Dg Bollo dengan menggunakan tangan kiri dan membekap mulutnya dengan menggunakan tangan kanan lalu menyeretnya masuk ke dalam kamar saksi korban namun terdakwa kaget melihat saksi korban sehingga terdakwa mengancam saksi korban untuk tidak berteriak atau terdakwa akan membunuh saksi korban, namun saksi korban tetap berusaha keluar dari kamar sehingga terdakwa menarik tangan saksi korban dan mengancam apabila saksi korban mengumpulkan orang maka terdakwa akan membunuh saksi korban tetapi saksi korban tetap berusaha melepaskan diri hingga berhasil berlari keluar dan berteriak meminta pertolongan sehingga terdakwa ketakutan dan melepaskan mertua saksi korban dan pergi melalui pintu samping rumah saksi korban dan meninggalkan 1 (satu) unit mobil Agya berwarna kuning.

 

-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Jo. Pasal 17 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Ia Terdakwa M IRWAN Alias IWAN Alias RIFAL Bin MAHMUD bersama-sama dengan Saksi Sri Wahyuni alias Dg Sangnging (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025  sekira pukul 14.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Pattiro Desa Moncongkomba Kec. Polombangkeng Selatan Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri untuk melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurianatau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya terhadap saksi korban HASMEMANG A.Ma Alias DG MEMANG Binti SITTI” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas pada waktu sudah tidak dapat dipastikan lagi awalnya terdakwa dan saksi Sri Wahyuni alias Dg Sangnging (terdakwa dalam perkara terpisah) berbicara terkait permasalahan ekonomi yang mereka hadapi hingga saksi menanyakan kepada terdakwa melakukan pencurian karena menurut saksi Sri Wahyuni di tempat itu ada penduduk yang memiliki banyak emas yaitu Sdr. DG Gajang tetapi terdakwa tidak menyetujui pada saat itu dan pulang ke rumahnya yang berada di makassar namun saksi masih membujuk terdakwa melalui pesan whatsapp agar mau melakukan pencurian dan  berjanji akan membantu terdakwa untuk melakukan pencurian serta memberikan informasi bahwa di rumah tersebut tidak memiliki CCTV dan ada orang sakit, hingga terdakwa sepakat untuk melakukan pencurian tersebut dengan saksi Sri Wahyuni pada tanggal 20 Oktober 2025, selanjutnya pada hari kejadian terdakwa mendatangi saksi Sri Wahyuni, saksi Sri Wahyuni memberi tahu saksi terdakwa agar pada saat memasuki rumah Saksi Korban agar terdakwa menggunakan mukenah dan masker yang telah disiapkan oleh saksi Sri Wahyuni, selanjutnya saksi Sri Wahyuni memberi tahu Terdakwa agar pada saat memasuki rumah saksi korban agar terdakwa memeluk dan mengancam saksi korban agar menyerahkan emasnya, selanjutnya saksi Sri Wahyuni meminjamkan motor honda beat berwarna hitam kepada terdakwa untuk memantau situasi dan memastikan bahwa rumah saksi korban telah aman dengan cara melewati di lorong depan rumah tersebut sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa kembali dan mengambil mukenah serta masker dari saksi Sri Wahyuni kemudian menuju ke depan rumah saksi korban dengan menggunakan mobil agya berwarna kuning namun karena terdakwa melihat ada tamu di rumah tersebut terdakwa melajukan mobilnya hingga sekitar 1 km melewati rumah saksi korban kemudian Terdakwa menghubungi saksi Sri Wahyuni dan memberi tahu bahwa ada tamu di rumah tersebut, selanjutnya saksi Sri Wahyuni pergi untuk memeriksa lokasi tersebut kemudian mengabari kepada terdakwa bahwa tamu tersebut telah pergi, selanjutnya terdakwa kembali ke depan rumah saksi korban lalu masuk ke dalam rumah saksi korban melalui pintu samping rumah kemudian pada saat masuk ke dalam rumah, terdakwa melihat saksi Nannang Dg Bollo yang langsung berteriak saat melihat terdakwa sehingga terdakwa menghampiri saksi Nannang Dg Bollo dan memiting leher saksi Nannang Dg Bollo dengan menggunakan tangan kiri dan membekap mulutnya dengan menggunakan tangan kanan lalu menyeretnya masuk ke dalam kamar saksi korban namun terdakwa kaget melihat saksi korban sehingga terdakwa mengancam saksi korban untuk tidak berteriak atau terdakwa akan membunuh saksi korban, namun saksi korban tetap berusaha keluar dari kamar sehingga terdakwa menarik tangan saksi korban dan mengancam apabila saksi korban mengumpulkan orang maka terdakwa akan membunuh saksi korban tetapi saksi korban tetap berusaha melepaskan diri hingga berhasil berlari keluar dan berteriak meminta pertolongan sehingga terdakwa ketakutan dan melepaskan mertua saksi korban dan pergi melalui pintu samping rumah saksi korban dan meninggalkan 1 (satu) unit mobil Agya berwarna kuning.

 

-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 17 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya