Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
halaman empat
- Menyatakan tanah seluas ±11 are yang batas-batasnya diuraikan pada dalil gu gatan no 1 diatas, adalah milik Penggugat,berdasarkan jual beli antara Penggu gat dengan Alluha Dg Tula ( kini telah almarhum ).
- Menyatakan obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I dan II adalah milik Penggugat dan merupakan bahagian dari tanah Penggugat seluas ±11 are yang tersebut diatas
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan II yang tetap tinggal diatas tanah milik Penggugat dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah, adalah merupakan perbuatan tanpa hak atau perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat I dan II yang berbu bungan dengan kepemilikan Tergugat I dan II terhadap tanah obyek sengketa, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I dan II, atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada nya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I dan II kepada Penggugat selaku pemilik, dalam keadaan kosong dan tanpa beban. Kalau perlu dengan bantuan polisi atau aparat pemerintah yang ber wenang untuk itu.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk memindahkan rumahnya keluar dari lokasi tanah Penggugat dan atau keluar dari lokasi tanah obyek sengketa dengan biaya yang ditanggung sendiri olehnya.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini, secara tang gung renteng .
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
halaman lima
Demikian surat gugatan ini diajukan, kehadapan Ketua dan Majelis hakim yang menga dili perkara ini. Atas perhatiannya sebelum dan sesudahnya tak lupa diucapkan banyak terima kasih. |