| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 22 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2026/PN Tka |
| Tanggal Surat |
Rabu, 21 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Abdul Syukur Bin Rachman |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUH. JUFRI, SH | Abdul Syukur Bin Rachman |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ernawati Dg Singara | | 2 | Arif Dg Liong |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah darat pada persil Nomor 83 b D II Kohir Nomor. 2405 C.I seluas ± 0,38 Ha (nol koma tiga puluh delapan hektar) atau ± 3800 M2 (tiga ribu delapan ratus meter persegi) terletak di lingkungan Bontopajja (dahulu Kampung Aeng Batu-Batu) Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah milik Hafifah Dg Ke’nang;
- Timur berbatasan dengan Tanah milik Rabbi B Sule dan tanah Tallasa Dg Ngaga’;
- Selatan berbatasan dengan Tanah milik Rainong Dg lele;
- Barat berbatasan dengan tanah Satibu B Soma, dan tanah Rabbi B Sule;
Adalah milik Almarhuma Batjtje Dg Rannu Binti Dewa orang tua Penggugat;
- Menetapkan yang berhak memiliki objek sengketa adalah Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan para Tergugat yang mempertahankan dan menguasai objek sengketa serta seluruh aktifitas yang dilakukan didalam objek sengketa adalah Perbuatan melawan hukum;
- Menhukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk meninggalkan objek sengketa selanjutnya menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa dibebani sedikit syarat apapun dan jika perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara;
- Menyatakan segala surat yang timbul diatas objek sengketa selain daripada atas nama Almarhuma Batjtje Dg Rannu Binti Dewa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril yang di alami Penggugat sebesar Rp. 245.000.000,00- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Takalar ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta) rupiah per hari setiap keterlambatan memenuhi Putusan Pengadilan terhitung sejak Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dapat dilakasanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi dari para Tergugat;
- Menhukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |