Petitum |
- Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti tanggal,bulan, dan tahun kelahiran anak pemohon yang semula “23-07-2014’ seharusnya “05-01-2010”;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan tanggal,bulan, dan tahun kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini, pemohon |