Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Tka 1.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
2.MUHAMMAD ADHIM RIANGDI, S.H
RAHMAT HIDAYAT alias RAHMAT bin SYARIFUDDIN Y Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-113/P.4.32/ Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
2MUHAMMAD ADHIM RIANGDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT alias RAHMAT bin SYARIFUDDIN Y[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa  ia Terdakwa Rahmat Hidayat alias Rahmat Bin Syarifuddin Y,  hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira Pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan september 2025, bertempat di dalam sebuah rumah di Perumahan Zam-Zam Residence, Kel. Bontosunggu, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,  melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol.I bukan tanaman dengan berat 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening narkotika jenis shabu terlilit lakban warna coklat dengan berat awal 14,7624 gram dan berat akhir 14,7120 gram dan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening narkotika jenis shabu terlilit lakban warna coklat dengan berat awal 66,9569 gram dan berat akhir 66,9065 gram yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira Pukul 13.30 Wita saksi AIPTU ADNAN PANASSEI dan Bripka SUKARDI  bersama tim subdit 1 dari Direktorat Reserse Narkoba POLDA SULSEL yang dipimpin oleh Kanit AKP RONALD THOMAS, S.H., M.H. mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa di sebuah rumah di Perumahan Zam-Zam Residence, Kel. Bontosunggu, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di salah satu rumah dalam perumahan tersebut, Dari informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh Kanit AKP RONALD THOMAS, S.H., M.H. kepada KASUBDIT 1 Ditresnarkoba POLDA SULSEL yaitu AKBP BUDI GUNAWAN, S.E., M.H. dan kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan memberikan arahan tentang tindakan di lapangan saat melakukan penangkapan, Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dengan melakukan surveilance / pengamatan untuk mengamati situasi pada salah satu rumah di dalam  Perumahan Zam-Zam Residence, Kel. Bontosunggu, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar yang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Sesampainya di lokasi tersebut saksi AIPTU ADNAN bersama BRIPKA SUKRIADI beserta tim yang lainnya langsung masuk ke dalam rumah melakukan penggerebekan dan mendapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah tersebut tepatnya di ruang tengah sedang tidur-tiduran di lantai, kemudian Tim Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rahmat Hidayat dan ditemukan 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terlilit lakban warna coklat tergeletak di lantai tepat di samping Terdakwa yang sedang tidur, selanjutnya Terdakwa kemudian menunjukkan lagi kepada Tim Kepolisian bungkusan lain berupa 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terlilit lakban warna coklat yang diambil oleh Terdakwa dari dalam lemari yang berada di dalam kamar, pada saat dilakukan introgasi oleh Tim Kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025, sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Pulau Butung Butungan, Desa Kanyurang, Kec. Kalukuang Masalima, Kab. Pangkajene Kepulauan, yang mana shabu tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. HASMA (Dalam Daftar Pencarian Orang), yang mana Terdakwa menerima shabu sebanyak ± 85 gram dari Sdr. HASMA yang memintwa Terdakwa untuk membantunya menjual shabu tersebut di Makassar, setelah memperoleh shabu tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan shabu tersebut ke dalam karung berisi pisang untuk di sembunyikan lalu naik ke kapal laut menuju ke Pelabuhan Paotere Makassar, Sekira pukul 10.00 wita, kapal pun berlayar, yang memakan waktu ± 12 jam perjalanan. Setelah tiba di Pelabuhan Paotere Makassar besoknya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wita. Terdakwa kemudian menuju ke rumah dari tante Terdakwa yang berada Perumahan Zam-Zam Residence, Kel. Bontosunggu, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, Sesampainya di sana sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa kemudian membuka karung tersebut dimana terdapat wadah plastik di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik bening berisi shabu yang masing-masing terlilit lakban warna coklat, Setelah Terdakwa membuka bungkusan tersebut dan Terdakwa sempat mencoba menggunakan shabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa berencana akan menjualnya di Makasaar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 4188/NNF/IX/2025 tanggal 04 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes.  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa hasil urine milik Rahmat Hidayat Alias Rahmat Bin Syarifuddin adalah Positif  Narkotika dan  1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening narkotika jenis shabu terlilit lakban warna coklat dengan berat akhir 14,7120 gram dan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening narkotika jenis shabu terlilit lakban warna coklat dengan berat akhir 66,9065 gram,  setelah pemeriksaan Laboratorium forensik,  kristal bening tersebut diatas adalah Positif  Narkotika mengandung bahan aktif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------

KEDUA:

---------Bahwa ia Terdakwa Rahmat Hidayat alias Rahmat Bin Syarifuddin Y,  pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira Pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan september 2025, bertempat di dalam sebuah rumah di Perumahan Zam-Zam Residence, Kel. Bontosunggu, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol.I. bukan tanaman dengan berat 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening narkotika jenis shabu terlilit lakban warna coklat dengan berat awal 14,7624 gram dan berat akhir 14,7120 gram dan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening narkotika jenis shabu terlilit lakban warna coklat dengan berat awal 66,9569 gram dan berat akhir 66,9065 gram yang  beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang  dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira Pukul 13.30 Wita saksi AIPTU ADNAN PANASSEI dan Bripka SUKARDI  bersama tim subdit 1 dari Direktorat Reserse Narkoba POLDA SULSEL yang dipimpin oleh Kanit AKP RONALD THOMAS, S.H., M.H. mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa di sebuah rumah di Perumahan Zam-Zam Residence, Kel. Bontosunggu, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di salah satu rumah dalam perumahan tersebut, Dari informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh Kanit AKP RONALD THOMAS, S.H., M.H. kepada KASUBDIT 1 Ditresnarkoba POLDA SULSEL yaitu AKBP BUDI GUNAWAN, S.E., M.H. dan kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan memberikan arahan tentang tindakan di lapangan saat melakukan penangkapan, Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dengan melakukan surveilance / pengamatan untuk mengamati situasi pada salah satu rumah di dalam  Perumahan Zam-Zam Residence, Kel. Bontosunggu, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar yang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Sesampainya di lokasi tersebut saksi AIPTU ADNAN bersama BRIPKA SUKRIADI beserta tim yang lainnya langsung masuk ke dalam rumah melakukan penggerebekan dan mendapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah tersebut tepatnya di ruang tengah sedang tidur-tiduran di lantai, kemudian Tim Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rahmat Hidayat dan ditemukan 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terlilit lakban warna coklat tergeletak di lantai tepat di samping Terdakwa yang sedang tidur, selanjutnya Terdakwa kemudian menunjukkan lagi kepada Tim Kepolisian bungkusan lain berupa 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terlilit lakban warna coklat yang diambil oleh Terdakwa dari dalam lemari yang berada di dalam kamar, pada saat dilakukan introgasi oleh Tim Kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025, sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Pulau Butung Butungan, Desa Kanyurang, Kec. Kalukuang Masalima, Kab. Pangkajene Kepulauan, yang mana shabu tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. HASMA (Dalam Daftar Pencarian Orang), yang mana Terdakwa menerima shabu sebanyak ± 85 gram dari Sdr. HASMA yang memintwa Terdakwa untuk membantunya menjual shabu tersebut di Makassar, setelah memperoleh shabu tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan shabu tersebut ke dalam karung berisi pisang untuk di sembunyikan lalu naik ke kapal laut menuju ke Pelabuhan Paotere Makassar, Sekira pukul 10.00 wita, kapal pun berlayar, yang memakan waktu ± 12 jam perjalanan. Setelah tiba di Pelabuhan Paotere Makassar besoknya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wita. Terdakwa kemudian menuju ke rumah dari tante Terdakwa yang berada Perumahan Zam-Zam Residence, Kel. Bontosunggu, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, Sesampainya di sana sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa kemudian membuka karung tersebut dimana terdapat wadah plastik di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik bening berisi shabu yang masing-masing terlilit lakban warna coklat, Setelah Terdakwa membuka bungkusan tersebut dan Terdakwa sempat mencoba menggunakan shabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa berencana akan menjualnya di Makasaar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 4188/NNF/IX/2025 tanggal 04 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes.  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa hasil urine milik Rahmat Hidayat Alias Rahmat Bin Syarifuddin adalah Positif  Narkotika dan  1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening narkotika jenis shabu terlilit lakban warna coklat dengan berat akhir 14,7120 gram dan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening narkotika jenis shabu terlilit lakban warna coklat dengan berat akhir 66,9065 gram,  setelah pemeriksaan Laboratorium forensik,  kristal bening tersebut diatas adalah Positif  Narkotika mengandung bahan aktif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya