Petitum |
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat (Ahli Waris Almarhum Bise Bin Tagga) untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa dengan luas kurang lebih 0,81 Ha atau kurang lebih 8100 M2 (delapan ribu seratus meter persegi) yang terletak di Kampung Tammuloe No. 24, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar (dahulu), sekarang di Dusun Kampung Raja, Desa Kampung Beru, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Adalah milik Penggugat (Ahli Waris Almarhum Bise Bin Tagga) berdasar Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tahun 1962 yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Obyek/Subyek Nomor: S.5229/WPJ.017/KP.S177/1985, dengan Kohir Nomor 37 CI, Persil 21 DII, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan : Dade Bin Jaro/Darma Bin Molo;
- Sebelah Timur berbatasan : Jalan Desa Kampung Beru;
- Sebelah Selatan berbatasan : Musliati Binti Tallasa;
- Sebelah Barat berbatasan : Nojeng Bin Matu;
Adalah tanah milik Almarhum Bise Bin Tagga in casu Para Ahli Waris Almarhum Bise Bin Tagga;
- Menyatakan segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang dibuat oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII diatas tanah objek sengketa baik yang telah ada maupun yang akan ada kemudian adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Almarhum Bise Bin Tagga in casu Para Ahli Waris Almarhum Bise Bin Tagga secara sukarela, tanpa syarat dan beban apapun;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah objek sengketa dengan luas kurang lebih 0,81 Ha atau kurang lebih 8100 M2 (delapan ribu seratus meter persegi) yang terletak di Kampung Tammuloe No. 24, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar (dahulu), sekarang di Dusun Kampung Raja, Desa Kampung Beru, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar adalah milik Penggugat (Ahli Waris Almarhum Bise Bin Tagga) berdasar Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tahun 1962 yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Obyek/Subyek Nomor: S.5229/WPJ.017/KP.S177/1985, dengan Kohir Nomor 37 CI, Persil 21 DII, dan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan : Dade Bin Jaro/Darma Bin Molo;
- Sebelah Timur berbatasan : Jalan Desa Kampung Beru;
- Sebelah Selatan berbatasan : Musliati Binti Tallasa;
- Sebelah Barat berbatasan : Nojeng Bin Matu;
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mentaati dan tunduk pada putusan dalam perkara perdata ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Subsidaer:
Atau apabila majelis hakim yang mulia beranggapan lain, maka kami mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan ke hadapan Ketua Pengadilan Negeri Takalar,Cq. Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, atas perkenannya kami haturkan terima kasih yang setinggi-tingginya. |