Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas orang tua PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON adalah nama LALLO adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama JUBIR sesuai dengan Kutipan Ijazah dari PEMOHON;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah nama orang tua dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7304042308170006 dari Nama LALLO menjadi JUBIR;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |