Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAPARUDDIN DG SEWANG BIN BEANG DG MABE pada hari Jumat Tanggal 11 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan maret pada Tahun 2020 bertempat di Dusun Pangkaje’ne Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “Tindak Pidana Penganiayaan“, yang dilakukan oleh Terdakwa SAPARUDDIN DG SEWANG BIN BEANG DG MABE dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal Terdakwa jelaskan bahwa saat itu sekira pukul 20.00 wita dimana Terdakwa yang berada di pinggir jalan poros Desa Barugaya, datang dari arah selatan hendak ke utara saksi Juma Dg rewa mengendarai sepeda motor dengan tidak memakai lampu sorot dan hampir menabrak Terdakwa terlebih lagi saksi Juma dg rewa memakai kendaraan tersebut seorang diri dengan mengegas-gas motornya dan saat itu Terdakwa yang berada di pinggir jalan tersebut merasa tersinggung dan jengkel akhirnya Terdakwa meneriaki dan menegur namun tidak dipeduli dan akhirnya berusaha mendekati saksi Juma Dg rewa namun saat itu Terdakwa terjatuh dimana Terdakwa saat itu dengan kondisi yang habis mengkomsumsi minuman keras jenis tuak (ballo) dan langsung mengambil sebuah batu kali dan melempari sebuah batu kearah saksi Juma dg rewa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa yang sementara mengendarai sepeda motor sebanyak satu kali yang jarak antara Terdakwa dan korban saksi Juma Dg Rewa saat itu sekitar lima meter dan mengenai bagian kepala depan korban saksi Juma Dg Rewa dan saat beberapa menit kemudian setelah itu datanglah saksi Bolang dg Mile dan saksi Beang Dg Mabe yang hendak melerai terdakwa dan saksi Juma Dg rewa dan menyuruh untuk meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.2153/RM/RS_MCMU/X/2020 tanggal 16 September 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muh Ramdani, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Maryam citra Medika dengan hasil pemeriksaan; “luka robek pada dahi sebelah kiri ukuran terpanjang 4 cm , terlebar 2 cm , terdalam 1 cm tepi luka tidak rata , ujung luka tumpul dan tidak ditemukan jembatan jaringan dimana luka tersebut disebabkan oleh persentuhan benda Tumpul.
Perbuatan terdakwa SAPARUDDIN DG SEWANG BIN BEANG DG MABE sebagaimana diatur dan diancam sesuai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. |