Petitum Permohonan |
MENGADILI :
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penetapan tersangka Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2019/SPKT tanggal, 03 Januari 2019 berikut Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/42/VI/2020/Res Narkoba tanggal, 06 Juni 2020 adalah tidak sah;
- Menyatakan pula bahwa penggeladahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon di tempat tinggalnya di Kawasan Wisata Topejawa, Desa Topejawa, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar pada tanggal, 6 Juni 2020 tanpa memperlihatkan Surat perintah penggeledahan dan penangkapan terlebih dahulu kepada Pemohon adalah tidak sah;
- Menyatakan pula bahwa penahanan Pemohon sejak tanggal, 06 Juni 2020 tidak sesuai Surat Perintah Penahan Nomor : SP.Han/40/ VI/2020/Res Narkoba tanggal, 10 Juni 2020 adalah tidak sah;
- Menyatakan pula bahwa Termohon dalam melakukan penyidikan perkara yang tidak menyampaikan salinan pemberitahuan kepada keluarga Pemohon berupa :
- Surat Perintah Penahan Pemohon Nomor : SP.Han/40/VI/2020/Res Narkoba tanggal, 10 Juni 2020;
- Surat Perpanjangan Penahanan Pemohon dari Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : B-87/P.4.32/F.uh.I/06/2020 tertanggal, 24 Juni 2020;
- Penetapan Masa Tahanan Pemohon dari Pengadilan Negeri Takalar Nomor : 42/Pen.Pid/2020/PN.Tka tanggal, 22 Juli 2020;
Bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP;
- Menyatakan pula penahanan Pemohon pada Rumah Tahanan Nergara Kepolisian Resor Takalar sejak tanggal, 6 Juni 2020 sampai 24 Juli 2020 lalu dialihkan ke Lembaga Pemasyarakatan Takalar sampai sekarang adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara Pemohon tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2019/SPKT tanggal, 03 Januari 2019 berikut Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/42/VI/2020/Res Narkoba tanggal, 06 Juni 2020 tersebut;
- Memerintahkan pula kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Lembaga Pemasyarakatan Takalar;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon menurut ketentuan perundang-Undangan;
|