Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Tka 1.Aisyah Dg.Pa’ja
2.Sadulang Dg. Lallo
3.Hatijah
4.ST. AMINAH
5.SYAFARUDDIN DG. NYA’LA
6.SYARIFUDDIN ,S.H.
7.SAHARUDDIN, SE
8.SAMSINAH
9.ZAINUDDIN
10.SALAWATI, AMD.KEB
1.ANDI ALWI SYAM
2.A. TENRI TUNGKA
3.ANDI MUNAWAR
4.HUSAIN DG TULUNG
5.ASIS DG SISI
6.MANSYUR DG TABANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aisyah Dg.Pa’ja
2Sadulang Dg. Lallo
3Hatijah
4ST. AMINAH
5SYAFARUDDIN DG. NYA’LA
6SYARIFUDDIN ,S.H.
7SAHARUDDIN, SE
8SAMSINAH
9ZAINUDDIN
10SALAWATI, AMD.KEB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDI ALWI SYAM
2A. TENRI TUNGKA
3ANDI MUNAWAR
4HUSAIN DG TULUNG
5ASIS DG SISI
6MANSYUR DG TABANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)
2Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Takalar
3Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Utara
4Pemerintah Kelurahan Manongkoki
5Kepala Lingkungan Bontorita
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sertifikat No. 17 luas 8.544.M2 atas nama Daming Daeng Limpo;
  3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan dihitung kemudian; serta mengembalikan lokasi objek Tanah Sengketa tersebut;
  4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai ± 3.000.M2 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  5. Menghukum kepada para Tergugat, untuk menyerahkan lokasi objek Tanah Sengketa seluas ± 3.000.M2 kepada para Penggugat, dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  6. Menghukum kepada para Tergugat, untuk membayar gantikerugian Inmateril kepada para Penggugat sebesar Rp. 6.000.000.000,-(Enam milyar rupiah);
  7. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar gantikerugian materil kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.150.000.000,-(Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah);
  8. Menyatakan secara Hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum lain dari para Tergugat;
  9. Menghukum kepada para Tergugat, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak