| Dakwaan |
---- Bahwa ia Terdakwa I HERI DG MAJJA dan Terdakwa II MALUDDIN DG REWA pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Dusun Batunipa Desa Pa’rapunganta Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ” telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mengambil ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama, Pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Secara bersama-sama dan bersekutu;” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa berawal sekitar pukul 22:00 Wita tanggal 31 Oktober 2025 Terdakwa II MALUDDIN DG REWA Menghubungi dan mengajak Terdakwa I HERI DG MAJJA untuk datang kerumahnya. Sesampainya dirumah lalu Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk pergi mengambil sapi.
- Bahwa sekira pukul 23:00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa II keliling kampung untuk melihat situasi dan sekira pukul 01:00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Dusun Batunipa Desa Pa'rappunganta Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar dan berhenti dikandang sapi milik Saksi Korban Mappa Dg Nakku namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak langsung masuk melainkan mengamati situasi terlebih dahulu
- Bahwa sekira pukul 03:00 Terdakwa I dan Terdakwa II yang melihat kondisi sudah aman kemudian masuk kedalam pekarangan rumah saksi korban Mappa Dg Nakku dan menuju kekandang sapi kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membongkar palang kandang dan Terdakwa II mematahkan dinding kandang sebelah kanan kandang sapi tersebut yang terbuat dari balok kayu dan bambu dengan menggunakan tangan dan setelah balok kayu tersebut patah lalu Terdakwa II masuk dan melepas tali pengikat yang sebelumnya terikat pada tiang kandang dan Terdakwa I berada diluar mengawasi keadaan sekitar kemudian Terdakwa II menarik sapi dengan ciri sapi betina warna merah bertanduk satu keluar melalui sisi kandang sebelah kanan yang telah dirusak oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa setelah sapi tersebut keluar dari kandangnya Terdakwa I dan Terdakwa II menarik sapi tersebut dan Terdakwa I dibelakang sapi sambil mencambuk sapi agar tetap jalan menuju ke Kampung Pannaraka Lingkungan Palekko III Kelurahan Palekko Kecamatan. Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar tepatnya menuju kerumah Saksi Basir Dg Tompo (penuntutan dilakukan terpisah)
- Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II smpai di rumah Saksi Basir Dg Tompo kemudian Terdakwa I menyimpan dan menjaga sapi di persawahan sedangkan Terdakwa II membangunkan Saksi Basir Dg Tompo dan meminta agar membawa sapi tersebut kemudian Saksi Basir Dg Tompo menyetujui dan pergi kepersawahan tempat Terdakwa I menunggu dan menjaga sapi.
- Bahwa Terdakwa II pun pulang kerumahnya karena takut apabila tidak dirumah akan dicurigai oleh masyarakat sehingga Terdakwa I dan Saksi Basir Dg Tompo membawa sapi tersebut dengan berjalan kaki melewati area persawahan menuju rumah saksi Dg Maro Bin coi (Penuntutan dilakukan terpisah)
- Bahwa sesampainya Saksi Basir Dg Tompo dan Terdakwa I dirumah Saksi Dg Maro bin Coi kemudian saksi Basir Dg Tompo membangunkan Saksi Dg Maro Bin Coi dan menyampaikan dimana sapi tersebut bisa disimpan lalu saksi Dg Maro Bin Coi menunjukkan tempat penyimpanan yang aman yakni disebuah rumah kosong di Lingkungan Panjarungang Kelurahan Panranuangku Kecamatan Polongbangkeng Utara sehingga Terdakwa I , Saksi Basir Dg Tompo dan Saksi Dg Maro Bin Coi pergi menuju rumah tersebut untuk menyimpan sapi dan setelah sampai Saksi Basir Dg Tompo mengikat sapi tersebut dan Terdakwa I , Saksi Dg Maro Bin Coi dan Saksi Basir Dg Tompo pun pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa kemudian sekira pukul 17:00 wita Saksi Dg Maro Bin Coi mendatangi rumah Saksi Basir Dg Tompo yang dimana dirumah tersebut ada Terdakwa I dan Terdakwa I menghubungi Saksi Zainuddin Dg Bunga (dilakukan penuntutan terpisah) untuk datang kerumah saksi Basir Dg Tompo dan meminta mencarikan pembeli daging sapi dan kemudian Saksi Basir Dg Tompo meminta Saksi Dg Maro Bin Coi untuk membawa sapi tersebut ke tempat bekas tambang dan Terdakwa I bersama Saksi Basir Dg Tompo kemudian menuju juga ke tempat bekas tambang.
- Bahwa kemudian saksi Dg Maro Bin COi membawa sapi tersebut bersama sama dengan Sdr Juma Dg Rate (DPO Nomor : DPO/01/XII/2025/Reskrim) dan setelah sampai di tempat bekas tambang yang dimana dilokasi tersebut juga ada Terdakwa I , Saksi Basir Dg Tompo, Saksi Zainuddin Dg Bunga dan Sdr Muang (DPO Nomor : DPO/02/XII/2025/Reskrim). Bahwa setelah Terdakwa I, Saksi Dg Maro Bin Coi , Saksi Basir Dg Tompo, Saksi Zainuddin Dg Bunga , Sdr Juma Dg Rate dan Sdr Muang berkumpul kemudian sapi tersebut disembilih dan di potong olek Sdr Muang dan setelah dipotong Terdakwa I bersama yang lainnnya menguliti sapi tersebut dan kemudian setelah daging sapi terpisah dari tulangnya, Terdakwa I dan Saksi Basir Dg Tompo memasukkan daging sapi kedalam karung kemudian Terdakwa I bersama Saksi Basir Dg Tompo dan Sdr Juma Dg Rate membawa 3 karung berisi daging tersebut kepinggir jalan
- Bahwa kemudian Saksi Zainuddin Dg Bunga menelpon Sdr Tompel (DPO Nomor : DPO/03/XII/2025/Reskrim) untuk mengambil daging sapi tersebut dan tidak lama kemudian datang Sdr Tompel untuk membawa sapi tersebut
- Bahwa daging sapi tersebut dibeli oleh Sdr Tompel seharga Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut diberikan kepada Terdakwa I melalui Saksi Zainuddin Dg Bunga sebesar Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang dimana selanjutnya Terdakwa I memberikan kepada Terdakwa II sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan Terdakwa II kemudian memberikan sebagian kepada Saksi Basir Dg Tompo dan Saksi Dg Maro Bin Coi
- Bahwa adapun sapi milik saksi korban yang diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II ditaksir seharga kurang lebih diatas Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa I Bersama sama dengan Terdakwa II telah mengambil sapi ternak milik saksi korban Mappa Dg Nakku dengan ciri-ciri yaitu berjenis kelamin betina, warna kemerah-merahan, tanduk juranga (berdiri keras), yang diambil oleh para terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya sehingga saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.00,- (dua puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c, huruf e, huruf f, huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------
|