Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Surat Garapan yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Desa Cakura Dusun Buakanga kepada Para Penggugat adalah sah;
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik atas tanah objek sengketa yaitu, sebidang tanah kebun milik Para Penggugat yang dikuasai dan digarap sejak tahun 1999, dengan luas keseluruhan ± 340.000 m2; (tiga ratus empat puluh ribu meter persegi), yang terletak di Dusun Buakanga, Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik masyarakat setempat
Sebelah Selatan : berbatasan dengan lokasi pembangunan Bendungan Pamukkulu
Sebelah Timur : berbatasan dengan Sungai Buakanga
Sebelah Barat : berbatasan dengan jalan akses tani Desa Cakura
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa berada di Dusun Buakanga, Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar;
- Menyatakan menurut hukum batas antara Desa Cakura dan Desa Komara telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Kabupaten Takalar Nomor : 141/577/T.Pem tanggal 10 April 2003;
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa milik Para Penggugat seluas 340.000 M2 (tiga ratus empat puluh ribu meter persegi) tersebut dalam Gugatan ini telah dipakai untuk Bendungan Pamukkulu;
- Menyatakan menurut hukum SK Nomor : 56/I/Tahun 2016 tanggal 11 November 2016 yang dikeluarkan oleh Tergugat IV adalah cacat hukum dan harus dibatalkan;
- Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat selaku pemilik tanah objek sengketa berhak menerima ganti kerugian berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2012;
- Menghukum Tergugat IV untuk segera membayar kerugian Materil sejumlah Rp.34.600.000.000,- (tiga puluh empat miliar enam ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000, -(satu juta rupiah)sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga di laksanakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad)
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|