Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Tka Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H. HAMKA Bin IRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-09/P4.32/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMKA Bin IRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Hamka Bin Irman pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 02.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Dusun Pangkajene Desa Panyangkalang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki seluruh atau sebagian secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Dg Tantu Lr. 2 RT/RW 003/002 Kelurahan Rappokalling Kecamatan Tallo Kota Makassar menuju ke wilayah Kabupaten Takalar dengan membawa 1 (satu) buah kunci inggris yang disimpan di jok sepeda motor Yamaha Nmax dengan niat untuk mencuri.
  • Bahwa saat Terdakwa melintas di Dusun Pangkajene Desa Panyangkalang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar, Terdakwa melihat ada sebuah toko yang hanya berbatasan dengan got berada dibawah kolong rumah yakni milik Saksi Korban Nani Dg Tanang dalam keadaan tergembok. Karena disekitar rumah Saksi Korban tersebut sudah sepi, Terdakwa berhenti didepan toko dan memarkirkan sepeda motornya. Kemudian Terdakwa merusak gembok pintu toko dengan menggunakan kunci inggris, sesampainya didalam toko Terdakwa melihat ada laci meja yang terkunci, sehingga Terdakwa kembali merusak laci meja yang terkunci dengan menggunakan kunci inggris sampai terbuka. Lalu Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu Rupiah) yang ada di laci meja dan memasukannya ke dalam kantong plastik, Terdakwa juga mengambil dan memasukkan 2 (dua) pack rokok surya besar, 2 (dua) pack rokok clas mild besar, 2 (dua) pack rokok gudang garam merah, 1 (satu) pack rokok surya kecil, 5 (lima) bungkus surya kecil, 3 (tiga) bungkus surya besar, 4 (empat) bungkus sampoerna besar dan 1 (satu) bungkus clas mild ke dalam kantong plastik.
  • Bahwa karena Saksi Syamsidar dan Saksi Faisal yang rumahnya berdekatan dengan Saksi Korban sempat mendengar ada sepeda motor yang berhenti didepan toko milik Saksi Korban, Saksi Syamsidar dan Saksi Faisal langsung keluar dari rumah dan pergi menuju ke toko milik Saksi Korban. Sesampainya didepan toko, Saksi Syamsidar dan Saksi Faisal mendapati Terdakwa membawa bungkusan kantong plastik yang berisi sejumlah uang dan beberapa bungkus rokok dan langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa masuk ke toko milik Saksi Korban dan mengambil sejumlah uang serta beberapa bungkus rokok di toko milik Saksi Korban tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban dan akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.240.000,- (empat juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya