Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Tka 1.Muhammad Aqsha Darma Putra, S.H
2.Andi Besse Widiyani, SH
SAMSUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-40/P.4.32/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Aqsha Darma Putra, S.H
2Andi Besse Widiyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

     -------- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Dusun Bontosunggu, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar,“dengan tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Anak korban MUHAMMAD ALIF ALAMZAH sedang bermain domino bersama beberapa temannya di sebuah balai-balai pinggir jalan kemudian Terdakwa SAMSUL datang dengan menggeber-geber motornya lalu ikut duduk di balai-balai kemudian memperlihatkan 3 (tiga) anak panah yang berwarna merah dan hitam serta 1(satu) ketapel yang dibawa oleh Terdakwa dan mengatakan bahwa “Anak panah ini untuk saksi RIFAL Alias DG. OPO dan anaknya” kemudian terdakwa pergi mengendarai motornya.
  • Bahwa tidak lama kemudian Anak korban melihat Terdakwa SAMSUL dari arah Selatan berjalan mendekati Anak korban lalu menyampaikan bahwa terdakwa telah membusur rumah Saksi RIFAL Alias DG. OPO kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mengambil kembali anak panah yang mengenai pintu rumah Saksi RIFAL Alias DG. OPO, namun pada saat itu Anak korban menolak karena ketakutan, tetapi terdakwa memaksa dengan memiting leher sambil menarik Anak korban untuk mengikuti Terdakwa menuju ke rumah Saksi RIFAL Alias DG. OPO namun Anak korban tetap menolak sehingga Terdakwa emosi dan mengancam Anak korban dengan membentangkan ketapel dengan anak panahnya  yang diarahkan ke perut Anak korban dan mengatakan “kalau kamu tidak pergi, saya busur kamu” sehingga Anak korban mengikuti perintah dari Terdakwa untuk mengambil anak panah yang berada di rumah Saksi RIFAL Alias DG. OPO, selanjutnya Anak korban berjalan masuk ke dalam depan pintu rumah Saksi RIFAL Alias DG. OPO  untuk mengambil anak panah yang berada pas depan pintu namun Anak korban mendengar suara teriakan dari dalam rumah Saksi RIFAL Alias DG. OPO sehingga Anak korban langsung kabur bersembunyi dan terdakwa yang sedang menunggu di pinggir langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan pula tidak berhak baik untuk menguasai maupun membawa jenis senjata penusuk berupa busur karena tidak ada berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa.

 

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP  ----------------------

 

 

------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------

 

KEDUA

 

     -------- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Dusun Bontosunggu, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Anak korban MUHAMMAD ALIF ALAMZAH sedang bermain domino bersama beberapa temannya di sebuah balai-balai pinggir jalan kemudian Anak korban melihat Terdakwa SAMSUL dari arah Selatan berjalan mendekati Anak korban lalu menyampaikan bahwa terdakwa telah membusur rumah Saksi RIFAL Alias DG. OPO kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mengambil kembali anak panah yang mengenai pintu rumah Saksi RIFAL Alias DG. OPO, namun pada saat itu Anak korban menolak karena ketakutan, tetapi terdakwa memaksa dengan memiting leher sambil menarik Anak korban untuk mengikuti Terdakwa menuju ke rumah Saksi RIFAL Alias DG. OPO namun Anak korban tetap menolak sehingga Terdakwa emosi dan mengancam Anak korban dengan membentangkan ketapel dengan anak panahnya  yang diarahkan ke perut Anak korban dan mengatakan “kalau kamu tidak pergi, saya busur kamu” sehingga Anak korban mengikuti perintah dari Terdakwa untuk mengambil anak panah yang berada di rumah Saksi RIFAL Alias DG. OPO, selanjutnya Anak korban berjalan masuk ke dalam depan pintu rumah Saksi RIFAL Alias DG. OPO  untuk mengambil anak panah yang berada pas depan pintu namun Anak korban mendengar suara teriakan dari dalam rumah Saksi RIFAL Alias DG. OPO sehingga Anak korban langsung kabur bersembunyi dan terdakwa yang sedang menunggu di pinggir langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Anak korban melakukan perintah dari terdakwa untuk mengambil anak panah yang berada dalam rumah Saksi RIFAL Alias DG. OPO karena Anak korban merasa sangat ketakutan dimana keselamatannya merasa sedang terancam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SAMSUL yang telah dilakukan terhadap anak korban MUHAMMAD ALIF ALAMZAH, sebagaimana diterangkan dalam Hasil Visum Et Repertum Psychiatricum Nomor : R/68/XI/2025/Rumkit tanggal 19 November 2025 atas nama MUHAMMAD ALIF ALAMZAH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. R. Joko Maharto, M.kes, Sp.KJ, dr. Ham F. Susanto, M.kes, Sp.KJ , Saharuddin, S.Kep., Ns selaku Tim Pemeriksa Kesehatan Jiwa Rumah Sakit Bhayangkara Makassar berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Kesimpulan bahwa anak Korban saat ini ditemukan adanya gangguan Stres Pasca Trauma Akibat kejadian yang dilaminya.

 

---------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP  -----------

Pihak Dipublikasikan Ya