Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Tka IRWANTO EKA PUTRA RAHIM, S.H. ISMAIL Alias JUJU Bin SYARIFUDDIN Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-28/P.4.32/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO EKA PUTRA RAHIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Alias JUJU Bin SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDI RADIANTO,S.H., M.H.ISMAIL Alias JUJU Bin SYARIFUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa ia terdakwa ISMAIL Alias JUJU Bin SYARIFUDDIN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2024, di Dusun Bulumbung Desa Massamaturu Kecamatan Polongbangkeng Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

- Bahwa terdakwa ISMAIL Alias JUJU Bin SYARIFUDDIN awalnya pada hari Selasa 23 januari 2024 sekira pukul 22.00 Wita dalam perjalanan kerumah neneknya di Bulukunyi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, terdakwa singgah di toko Indomaret untuk membeli serum sebagai pireks kaca yang nantinya akan digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Lalu terdakwa menuju kerumah di Lingkungan Manuju Utara Kelurahan Mattompodalle Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, dan melintas di Jalan Poros Dusun Bulumbung Desa Masamaturu Kecamatan polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar dan melihat CACCING (DPO) sedang nongkrong di pinggir jalan dengan seorang temannya sehingga terdakwa menghentikan mobilnya dan menemui CACCING (DPO) untuk membeli sabu sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada CACCING (DPO), selanjutnya CACCING (DPO) pergi mengambil 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal bening sabu-sabu, setelah itu CACCING (DPO) kembali bersama temannya dan memberikan 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal bening sabu-sabu tersebut kepada terdakwa.

- Bahwa pada hari yang sama saat itu polisi dari unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar saksi NUR HIDAYAT HANAPI dan saksi IKBAL JUANDA PUTRA melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 23 januari 2024 akan terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sabu di Dusun Bulumbung Desa Masamaturu Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, lalu sekitar pukul 23.00 wita saksi NUR HIDAYAT HANAPI dan saksi IKBAL JUANDA PUTRA melakukan patroli dan mendapati ciri-ciri 3 (tiga) orang berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita di jalan poros Dusun Bulumbung Desa Masamaturu Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar yang telah melakukan transaksi jual beli sabu sabu, selanjutnya saksi NUR HIDAYAT HANAPI dan saksi IKBAL JUANDA PUTRA melihat terdakwa  hendak naik mobil, saksi NUR HIDAYAT HANAPI dan saksi IKBAL JUANDA PUTRA langsung melakukan penangkapan, namun CACCING (DPO) dan satu orang yang tida diketahui identitasnya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Lalu terdakwa yang saat ditangkap membuang 1 (satu) saset plastic klip isi sabu-sabu diatas jalan cor tetapi saksi NUR HIDAYAT HANAPI dan saksi IKBAL JUANDA PUTRA melihat dan menemukan 1 (satu) saset plastic klip isi sabu-sabu. Selanjutnya saksi NUR HIDAYAT HANAPI dan saksi IKBAL JUANDA PUTRA membawa terdakwa kantor Polres Takalar untuk dimintai keterangan.

- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada Bidang laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.LAB : 0382/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO S.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si menyimpulkan:

a. 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0526 gram. Diberi nomor barang bukti 0674/2024/NNF milik terdakwa ISMAIL Alias JUJU Bin SYARIFUDDIN positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

b. 1 (satu) botol plastic berisi urine. Diberi nomor barang bukti 0675/2024/NNF milik milik terdakwa ISMAIL Alias JUJU Bin SYARIFUDDIN Negatif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa ISMAIL Alias JUJU Bin SYAFRUDDIN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

----------------- Perbuatan terdakwa ISMAIL Alias JUJU Bin SYARIFUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------------------------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------------------------------

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa ISMAIL Alias JUJU Bin SYARIFUDDIN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2024, di Dusun Bulumbung Desa Massamaturu Kecamatan Polongbangkeng Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tanpa hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

- Bahwa terdakwa ISMAIL Alias JUJU Bin SYARIFUDDIN awalnya pada hari Selasa 23 januari 2024 sekira pukul 22.00 Wita dalam perjalanan kerumah neneknya di Bulukunyi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, terdakwa singgah di toko Indomaret untuk membeli serum sebagai pireks kaca yang nantinya akan digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Lalu terdakwa menuju kerumah di Lingkungan Manuju Utara Kelurahan Mattompodalle Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, dan melintas di Jalan Poros Dusun Bulumbung Desa Masamaturu Kecamatan polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar dan melihat CACCING (DPO) sedang nongkrong di pinggir jalan dengan seorang temannya sehingga terdakwa menghentikan mobilnya dan menemui CACCING (DPO) untuk membeli sabu sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada CACCING (DPO), selanjutnya CACCING (DPO) pergi mengambil 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal bening sabu-sabu, setelah itu CACCING (DPO) kembali bersama temannya dan memberikan 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal bening sabu-sabu tersebut kepada terdakwa.

- Bahwa pada hari yang sama saat itu polisi dari unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar saksi NUR HIDAYAT HANAPI dan saksi IKBAL JUANDA PUTRA melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 23 januari 2024 akan terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sabu di Dusun Bulumbung Desa Masamaturu Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, lalu sekitar pukul 23.00 wita saksi NUR HIDAYAT HANAPI dan saksi IKBAL JUANDA PUTRA melakukan patroli dan mendapati ciri-ciri 3 (tiga) orang berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wita di jalan poros Dusun Bulumbung Desa Masamaturu Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar yang telah melakukan transaksi jual beli sabu sabu, selanjutnya saksi NUR HIDAYAT HANAPI dan saksi IKBAL JUANDA PUTRA melihat terdakwa ISMAIL Alias JUJU Bin SYARIFUDDIN hendak naik mobil, saksi NUR HIDAYAT HANAPI dan saksi IKBAL JUANDA PUTRA langsung melakukan penangkapan, namun CACCING (DPO) dan satu orang yang tida diketahui identitasnya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Lalu terdakwa yang saat ditangkap membuang 1 (satu) saset plastic klip isi sabu-sabu diatas jalan cor tetapi saksi NUR HIDAYAT HANAPI dan saksi IKBAL JUANDA PUTRA melihat dan menemukan 1 (satu) saset plastic klip isi sabu-sabu. Selanjutnya saksi NUR HIDAYAT HANAPI dan saksi IKBAL JUANDA PUTRA membawa terdakwa kantor Polres Takalar untuk dimintai keterangan.

- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada Bidang laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.LAB : 0382/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO S.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si menyimpulkan:

c. 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0526 gram. Diberi nomor barang bukti 0674/2024/NNF milik terdakwa ISMAIL Alias JUJU Bin SYARIFUDDIN positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

d. 1 (satu) botol plastic berisi urine. Diberi nomor barang bukti 0675/2024/NNF milik milik terdakwa ISMAIL Alias JUJU Bin SYARIFUDDIN Negatif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa ISMAIL Alias JUJU Bin SYAFRUDDIN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa ISMAIL Alias JUJU Bin SYARIFUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya