| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/PDT.G/2011/PN.TK | Pr. Haminah Dg Ngasi | 1.Lk. Burhanuddin 2.Lk. Nasaruddin Bin Sahabuddin 3.Lk. H. Nasrum Bin Sahabuddin 4.Pr. Nasria Binti Sahabuddin 5.Pr. Nasrina Binti Sahabuddin |
Penerimaan Kembali Berkas Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Nov. 2011 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 40/PDT.G/2011/PN.TK | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | A. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya B. Menyatakan obyek sengketa seluas + 100 meter persegi yang kini dikuasai oleh Tergugat I dan kemudian dipertahankan secara bersma-sama dengan tergugat II, III, IV dan V adalah milik penggugat yang berasal dari ayah penggugat (Nuntung Bin Lontang almarhum) yang merupakan bahagian tanah seluas dari + 17 are tersebut C. Menyatakan tindakan para tergugat tersebut mempertahankan obyek sengketa merupakan tindakan melawanm hukum D. menyatakan segala surat-surat yang dimiliki oleh para tergugat baik surat sertifikat hak milik maupun surat pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan surat-surat lainnya yang berhubungan objek sengketa baik atas nama tergugat I maupun atas nama Sahabuddin bin Mapparenta (ayah tergugat II,III,IV,dan V) adalah batal demi hukum tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti hak tergugat, atas tanah milik penggugat . E. menghukum tergugat I untuk memindahkan rumah keluar dari objek sengketa atau keluar dari areal tanaha milik penggugat tanah tersebut dengan biaya yang ditanggung sendiri olehnya dan menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada penggugat yangyang dalam keadaan kosong dan tanpa beban. kalau perlu dengan batuan polisi atau pejabat yang berwenang. F.Menghukum para tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini. G.Menghukum para tergugat membayar biaya perkara ini,secara tanggung renteng. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
