| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp.15.000.000,00- (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 41.000.000,00- (empat puluh satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-00 (satu juta rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai / mangkir dalam memenuhi Putusan terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|