Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Tka KASMAWATI binti Pinjai Dg. Jarung 1.NURHATIAH
2.JUMARIA Dg. Suki
3.JAMALUDDIN bin Jumakka
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat 12/Pdt.G.S/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1KASMAWATI binti Pinjai Dg. Jarung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD ILHAM, S.H., M.H., C.PLKASMAWATI binti Pinjai Dg. Jarung
Tergugat
NoNama
1NURHATIAH
2JUMARIA Dg. Suki
3JAMALUDDIN bin Jumakka
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh pengadilan Negeri Takalar di atas Objek Jaminan tersebut yang terletak di Lingkungan Tana-tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng, kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadikan sebagai Jaminan pada Turut Tergugat;
  3. Menyatakan Pengadilan negeri Takalar berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
  4. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 Menguasai dan tidak ingin mengembalikan Uang Milik Penggugat Tersebut adalah Perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum;
  5. Menetapkan Kerugian Materil Pertama secara Tunai yang dialami oleh Penggugat atas Perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 yaitu dengan totalĀ  sebesar Rp. 75.700.000,- (tujuh puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), dan Kerugian Materil Kedua yang dialami oleh Penggugat atas Perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 3 Via Transfer dengan Total sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah);
  6. Menetapkan Total kerugian yang dialami oleh Penggugat sebagaimana Petitum ke 4 (empat) sebesar Rp. 190.700.000,- (seratus Sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
  7. Menetapkan Kerugian immaterial yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat 1 untuk menanggung Kerugian Materil Pertama yang dialami Penggugat dengan cara menyerahkan atau mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 16.700.000,- (enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat Apapun;
  9. Menghukum Tergugat 2 untuk menanggung Kerugian Materil Pertama yang dialami Penggugat dengan cara menyerahkan atau mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat Apapun;
  10. Menghukum Tergugat 3 untuk menanggung Kerugian Materil Pertama yang dialami Penggugat dengan cara menyerahkan atau mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat Apapun;
  11. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 3 untuk menanggung Kerugian Materil Kedua yang dialami Penggugat dengan cara menyerahkan atau mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat Apapun;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti Kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat apapun dan secara Tanggung Renteng;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga Perkara a quo berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
  14. Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat dan Turut Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
  15. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan Mentaati Putusan ini;
  16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini;

Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequoet bono) yang mengarah pada Keadilan Yang sejati.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak