Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/PN Tka BULANG DG SIANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BULANG DG SIANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon berupa Nama dan Tahun Kelahiran Pemohon yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon yaitu Bulang Dg Siang Lahir pada tahun 1930 adalah keliru/salah dan sebenarnya nama Pemohon adalah Bulang Sia Sado lahir tanggal 31 Desember tahun 1948 dan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon yaitu bernama Bulang Daeng Siang adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah Bulang Sia Sado lahir tanggal 31 Desember 1948 sebagaimana yang tertera pada Paspor dan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor : 273/SKet-DK/V/2024, tanggal 6 Mei 2024 yang dikeluarkan Kantor Desa Ko’mara atas nama Pemohon;

  1. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data kependudukan Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar;
  2.  Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak