- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon berupa Nama dan Tahun Kelahiran Pemohon yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon yaitu Bulang Dg Siang Lahir pada tahun 1930 adalah keliru/salah dan sebenarnya nama Pemohon adalah Bulang Sia Sado lahir tanggal 31 Desember tahun 1948 dan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon yaitu bernama Bulang Daeng Siang adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah Bulang Sia Sado lahir tanggal 31 Desember 1948 sebagaimana yang tertera pada Paspor dan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor : 273/SKet-DK/V/2024, tanggal 6 Mei 2024 yang dikeluarkan Kantor Desa Ko’mara atas nama Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data kependudukan Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |