1. Menyatakan mengabulkan seluruh perlawanan yang diajukan oleh Pelawan;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
3. Menyatakan secara Hukum bahwa Pelawan adalah salah satu ahli waris daripada Almarhum MULA bin BONRO bersama dengan Terlawan, Para Turut Terlawan;
4. Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan berhak pula atas objek sengketa yang belum pernah dibagi waris tersebut;
5. Menangguhkan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Takalar No. 02/Pdt.G/ PN.Tk tanggal 26 Mei 2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 258/PDT/2008/PT.Mks Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 164 K/Pdt/2009
tanggal 28 Januari 2010 Jo. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takalar tanggal 21 Januari 2022 Aanmaning No. 2/Pen.Aan/2023/PN.Tk hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum yang tetap;
6. Menghukum Terlawan, Para Turut Terlawan untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
ATAU : Jika Majelis Hakim mempunyai pendapat hukum dan pertimbangan lainnya maka Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Demikian Surat Perlawanan ini saya ajukan, atas segala perhatian dan perkenan Bapak Ketua Cq. Majelis Hakim Yang Mulia, tak lupa saya haturkan banyak terima kasih. |