Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Tka Indra Astri Widiyawati Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Astri Widiyawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatanĀ  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Gadai Rumah antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 19 Mei 2025 adalah Sah dan Mengikat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 172.500.000,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai;
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek jaminan Tergugat berupa Rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01305 atas nama Astri Widiyawati yang terletak di desa/kelurahan Sombalabella, Kec. Pattalassang, Kab. Takalar dengan luas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak