Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Tka SIA ANGGARAENI,R DAHLAN DG SIBALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat 34/Pdt.G/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1SIA ANGGARAENI,R
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIDIYARTO, Amd,AB.,SH.,MHSIA ANGGARAENI,R
Tergugat
NoNama
1DAHLAN DG SIBALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kab Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Bahwa Almarhum ‘’ koppeng dg nai” adalah Pewaris yang memiliki harta peninggalan berupa Objek Tanah dengan   surat sertifikat no 00373 yang terdaftar di pertanahan kabupaten takalar Luas 922 M2   dan Surat  pajak  dahulu luas 1.200 M2  ditahun 1999 dan sampai sekarang luas  di pajak 2021 sisa seluas  1000 M2 yang ada terletak di lingkungan bassara kelurahan sabintang kec pattalassang kab takalar, dan penggugat   telah wajib bayar pajak  yang pertama sampai sekarang.

dengan batas batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara:koppen dg nai

- Sebelah Timur: Dahlan dg sibali

- Sebelah Selatan: dg nyau

- Sebelah Barat: roti dg so’na

 

Yang di maksud dan disebut sebagai Objek Perkara adalah Milik Penggugat dan Ahli Waris penggugat yang SAH Berdasarkan Undang-Undang Karena Objek tersebut merupakan Harta dan atas nama pemilik di sertifikat tercatat sebagai pemilik koppeng dg nai”;

  1. Membayar Kerugian sebesar : Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) Atas harga Tanah tersebut dengan rincian harga Tanah di lokasi tersebut kurang lebih sebesar : Rp. 150.000  ) Per meter (Rp. 150.000,- X 1200 M2  = Rp 180.000.000,-); seratus delapan puluh juta rupiah.
  2. Menghukum Tergugat  Untuk memberikan ganti Kerugian Kepada Penggugat berupa Uang Sebesar: Rp180.000.000,-); seratus delapan puluh juta rupiah dan atau mengembalikan  Objek Tanah ‘’koppeng dg nai” atau penggugat SIA anggareni .R adalah Pewaris yang memiliki harta peninggalan berupa Objek Tanah Pewaris yang memiliki harta peninggalan berupa Objek Tanah dengan   surat sertifikat no 00373 yang terdaftar di pertanahan kabupaten takalar Luas 922 M2    dan Surat  pajak  dahulu luas 1.200  M2 ditahun 1999 dan sampai sekarang luas  di pajak 2021 sisa seluas  1000 m2 yang ada terletak di lingkungan bassara kelurahan sabintang kec pattalassang kab takalar, dan penggugat   telah wajib bayar pajak  yang pertama sampai sekarang.

 

Tersebut dengan cara Mengosongkan segala apa yang telah Tergugat Letakkan di atas Objek Perkara Tersebut tanpa Syarat apapun atau secara Suka Rela dari tergugat 1

  1. Menyatakan SAH Sita Jaminan terhadap Objek Perkara tersebut;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Verzet Banding, dan Kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);
  4. Membebani biaya Perkara menurut Peraturan Perundang -undangan Yang Berlaku.

Atau apabila majelis Hakim Berpendapat Lain, mohon agar Perkara ini di Putus Menurut Hukum dengan seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak