| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 16 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
38/Pdt.G/2026/PN Tka |
| Tanggal Surat |
Selasa, 15 Sep. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Jawaria Nur | | 2 | Hj. Patima Dg Caya | | 3 | Sompa | | 4 | Musrawati | | 5 | Sani Dg Rannu |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RISANDI SP, SH., M.Si | JAWARIA NUR |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Paddi Dg Pu'ji | | 2 | Aco Dg Laja | | 3 | Basri | | 4 | Taba | | 5 | Tubi Dg Sakking | | 6 | Anto Dg Nai |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris/cucu dari Almarhum H. Seni Bin Bora;
- Menyatakan sebagai berikut :
tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat I seluas ± 80 M2 (delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
- Timur berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
- Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
- Barat berbatasan dengan tanah milik H, Seni Bin Bora
Objek sengketa 1;
tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat II seluas ± 80 M2 (80 puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah milik Kaneng
- Timur berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
- Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
- Barat berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
Objek sengketa 2;
tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat III seluas ± 80 M2 (Tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah milik Kaneng
- Timur berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
- Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
- Barat berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
Objek sengketa 3;
tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat IV seluas ± 80 M2 (delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
- Timur berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
- Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
- Barat berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
Objek sengketa 4;
tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat V seluas ± 80 M2 (delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
- Timur berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
- Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Saleh
- Barat berbatasan dengan tanah jalan Paving
Objek sengketa 5;
tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat VI seluas ± 50 M2 (lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora /rumah Sabang Dg Ngawing ;
- Timur berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
- Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
- Barat berbatasan dengan tanah Sampara Bin Hamja sekarang Amin Dg Tutu;
Objek sengketa 6;
adalah bagian dari tanah darat seluas 6988 M2 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi) dalam PersilNomor 2 D.I Kohir Nomor. 144 C.I, sesuai gambar situasi Nomor. 205/1988 sertifikat Hak milik No.167/Desa Aeng Batu-Batu terletak di Dusun Aeng Towa Desa Aeng Towa (dahulu Desa Aeng Batu-Batu) Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar milik Almarhum H. Seni Bin Bora orang tua para Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang mengakui dan mempertahankan objek sengketa adalah Perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada ahli waris almarhum H. Seni Bin Bora melalui para Penggugat tanpa beban apapun diatasnya dan jika perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan negara;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril yang dialami oeh para Penggugat sebesar Rp. 121.600.000,00-(seratus dua puluh satu enam ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sita jaminan atas obyek sengketa adalah sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |