Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas orang tua PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON, dimana kekeliruannya identitas Orang Tua yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah nama JAHA sebagai Ayah dan SATURI DAENG NGANI sebagai Ibu adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama SEHU DG KULLE sebagai Ayah dan JAHA DG KENNA sebagai Ibu sesuai dengan Kutipan Kartu Keluar (KK) dari PEMOHON;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah nama orang tua dalam Kutipan Akta Kelahiran dari Nama nama JAHA sebagai Ayah menjadi SEHU DG KULLE, dan nama SATURI DAENG NGANI sebagai Ibu menjadi JAHA DG KENNA;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |