Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Tka Vidza Dwi Astariyani, S.H Ir. MUH DARWIS SIJAYA Bin H. ABDUL RAHIM DG LIWANG Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-27/P.4.32/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. MUH DARWIS SIJAYA Bin H. ABDUL RAHIM DG LIWANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa Ir. Muh. Darwis Sijaya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di SDN Nomor 21 Bulukunyi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap pelaksana/Tim Kampanye Pemilu dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa Ir. Muh. Darwis Sijaya yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Takalar sekaligus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar Daerah Pemilihan 1 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor Urut 1 bersama dengan Saksi Narsullah Ella dan Saksi Zainuddin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri undangan penanaman seribu pohon dari Pemda Kabupaten Takalar di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar dan berangkat bersama-sama dengan Saksi Nasrullah Ella dan Saksi Zainuddin dengan menggunakan kendaraan dinas Ketua DRPD yaitu Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam;
  • Bahwa setelah Terdakwa, Saksi Nasrullah dan Saksi Zainuddin menghadiri undangan tersebut, Terdakwa mengajak Saksi Nasrullah Ella untuk singgah di salah satu sekolah yaitu SDN Nomor 21 Bulukunyi Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar dan pada saat didalam mobil Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Nasrullah Ella “ada kartu nama yang berada didalam saku rompi yang kamu gunakan, agar tolong diberikan sebentar kepada salah satu guru”;
  • Bahwa sekira pukul 11.30 Wita Terdakwa dan Saksi Nasrullah Ella tiba di SDN Nomor 21 Bulukunyi Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, lalu Terdakwa dan Saksi Nasrullah Ella turun dari mobil dan langsung masuk ke dalam sekolah. Kemudian Terdakwa dan Saksi Nasrullah Ella bertemu dengan Kepala Sekolah serta guru-guru, namun Saksi Nasrullah Ella berdiri dibelakang bersama salah satu guru yaitu Saksi Ahdiany Ridwan,S.Pd.;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Nasrullah Ella mengeluarkan 4 (empat) lembar kartu nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar Dapil II atas nama Purnamawati,S.E. Nomor Urut 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari saku rompi pramuka milik Terdakwa yang digunakan oleh Saksi Nasrullah Ella dan menyerahkan 4 (empat) lembar kartu nama tersebut kepada Saksi Ahdiany Ridwan,S.Pd. dengan mengatakan “tolong bantu dulu ini carikan suara” dan Saksi Ahdiany Ridwan,S.Pd. menerima kartu nama tersebut;
  • Bahwa Terdakwa merupakan Pelaksana Kampanye berdasarkan Model- Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kab/Kota Tingkat Kabupaten Takalar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor Urut 2, Berita Acara Nomor 1932/PL/01.4-BA/7305/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor Urut 1 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Takalar Nomor: 1933 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kab/Kota Takalar Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor Urut 1;
  • Bahwa Saksi Nasrullah Ella merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Keputusan Bupati Takalar Nomor: 813.2.H/141/BKD/XII/2007, tanggal 10 Desember 2007, Menetapkan Sdr. NASRULLAH NIP: 580060633 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bupati Takalar Nomor: 821.2.H/179/BKD/X/2008, tanggal 29 Oktober 2008, Menetapkan Sdr. NASRULLAH NIP: 580060633 sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada Umum berupa 4 (empat) lembar kartu nama melalui Saksi Nasrullah Ella merupakan salah satu metode kegiatan kampanye berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) huruf Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyatakan kartu nama merupakan bahan Kampanye Pemilu yang memuat visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang melekat pada bahan kampanye.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 493 jo. Pasal 280 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya