Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa obyek tanah sengketa berupa Tanah Darat / tanah Perumahan seluas : Kurang Lebih 208 M2 ( dua ratus delapan meter persegi) atau seluas 16 X 13 M2 ( enam belas kali tiga belas meter persegi) yang terletak di Dusun Tamalate, Desa Tamalate, Kecamatan galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas – batas obyek sengketa sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Sewa Dg Rani dan Dg Binto.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Abd Razak yang saat ini berdiri rumah Bokoi Dg Ma’ja.
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalanan Tanggul Pantai.
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Abd Razak
Yang diatasnya berdiri bangunan berupa Rumah Panggung Tergugat I dan bangunan Pos ronda yang dibangun Tergugat II adalah merupakan bagian dari harta peninggalan orang tua Penggugat ABD. RAZAK BIN HJ.MAI alias ABD. RAZAK DG NAYARRANG berdasarkan bukti kepemilikan hak yang sah berupa Sertipikat Hak Milik No. 776 / 1995 ,Tanggal 26 – 12- 1995, Gambar Situasi No.776 / 1995 dengan luas keseluruhan : 4.582 M2 (empat ribu lima ratus delapan puluh dua meter persegi) atas nama ABD RAZAK BIN HJ MAI;
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai dan mengklaim obyek sengketa tanpa hak diatas sebagian lokasi tanah milik
Penggugat seluas : Kurang Lebih 208 M2 ( dua ratus delapan meter persegi) atau seluas 16 X 13 M2 ( enam belas kali tiga belas meter persegi ) yang terletak di Dusun Tamalate, Desa Tamalate,kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar tanpa hak ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II yang menempati dan atau mendirikan bangunan di atas lokasi objek sengketa milik penggugat untuk melakukan Pengosongan dan mengembalikan objek sengketa kepada PENGGUGAT selaku pemilik sah atas objek sengketa dari harta peninggalan ABD. RAZAK BIN HJ.MAI alias ABD. RAZAK DG NYARRANG dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban ganti rugi apapun dari Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan kepada penggugat akibat penguasaan dan Klaim Penggugat atas obyek tanah milik penggugat tanpa hak secara melawan hukum dengan jumlah kerugian Materil sbesar Rp.150.000.000 (seratuslima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan Total keseluruhan sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah );
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pengugat, untuk setiap hari keterlabatan dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Banding maupun upaya hukum Kasasi dari Tergugat.
- Menghukum dengan membebankan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( exaequo et bono ) ; Demikian gugatan ini diajukan atas segala perhatian dan perkenannyaKetua Pengadilan Negeri Takalar Cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, tak lupa kami haturkan banyak terima kasih. |