Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Tka IRFAN RAZAK BIN ABD RAZAK 1.DG BAI'
2.JALA'DG TOMPO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IRFAN RAZAK BIN ABD RAZAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIR SYAM.SHIRFAN RAZAK BIN ABD RAZAK
Tergugat
NoNama
1DG BAI'
2JALA'DG TOMPO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan  bahwa  obyek  tanah sengketa berupa Tanah Darat / tanah Perumahan seluas : Kurang Lebih 208 M2 ( dua ratus delapan meter persegi) atau seluas 16 X 13 M2 ( enam belas kali tiga belas meter persegi) yang terletak di Dusun Tamalate, Desa Tamalate, Kecamatan galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas – batas obyek sengketa sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Sewa Dg Rani dan Dg Binto.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Abd Razak yang saat ini berdiri rumah Bokoi Dg Ma’ja.
  • Sebelah Barat  berbatas dengan Jalanan Tanggul Pantai.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Abd Razak

Yang diatasnya berdiri bangunan berupa Rumah Panggung Tergugat I  dan bangunan Pos ronda yang dibangun Tergugat II adalah merupakan bagian dari harta peninggalan orang tua Penggugat  ABD. RAZAK BIN HJ.MAI alias ABD. RAZAK DG NAYARRANG  berdasarkan bukti kepemilikan hak yang sah berupa Sertipikat Hak Milik No. 776 / 1995 ,Tanggal 26 – 12- 1995, Gambar Situasi No.776 / 1995  dengan  luas keseluruhan : 4.582 M2 (empat ribu lima ratus delapan puluh dua meter persegi) atas nama ABD RAZAK BIN HJ MAI;

  • Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai dan  mengklaim  obyek  sengketa  tanpa hak  diatas sebagian lokasi tanah milik

Penggugat seluas : Kurang Lebih 208 M2 ( dua ratus delapan meter persegi) atau seluas 16 X 13 M2 ( enam belas kali tiga belas meter persegi ) yang terletak di Dusun Tamalate, Desa Tamalate,kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar tanpa hak ADALAH MERUPAKAN  PERBUATAN  MELAWAN HUKUM ;

  • Menghukum  dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II yang menempati  dan atau mendirikan bangunan di atas lokasi objek sengketa milik penggugat untuk melakukan Pengosongan dan mengembalikan objek sengketa kepada PENGGUGAT selaku pemilik sah  atas objek sengketa dari harta  peninggalan ABD. RAZAK BIN HJ.MAI alias ABD. RAZAK DG NYARRANG  dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban ganti rugi apapun dari Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan kepada penggugat  akibat penguasaan dan Klaim Penggugat atas obyek tanah milik penggugat tanpa hak secara melawan hukum dengan  jumlah kerugian Materil  sbesar Rp.150.000.000  (seratuslima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateril  sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan Total keseluruhan sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh  juta rupiah );
  • Menghukum  Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Pengugat, untuk setiap hari keterlabatan  dalam  melaksanakan  putusan  terhitung  sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Banding maupun upaya hukum Kasasi dari  Tergugat.
  • Menghukum dengan membebankan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  •  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( exaequo et bono ) ; Demikian gugatan ini diajukan atas segala perhatian dan perkenannyaKetua Pengadilan Negeri Takalar Cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, tak lupa kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak