| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah salah seorang anak atau ahli waris dari al marhum Ridwan Dg Ngewa dan demikian juga Ridwan Dg Ngewa, adalah sa lah seorang anak atau ahli waris dari Subuhong bin Nusu almarhum.
- Menyatakan tanah obyek sengketa seluas ± 0,25 ha, tempat berdirinya eks gedung sekolah dasar negeri Pattallassang 3, merupakan bahagian luas dari tanah seluas 0,99 ha yang tersebut diatas,yang batas-batasnya tanah sengke ta seluas ± 0,25 ha tersebut sebagai berikut :
- Utara : Tanah/rumah,Yusuf Sewang dan Hj.Nursiah
- Timur : Mesjid Hayatil Iman Pattallassang
- Selatan : Jalan Dewakang Dg Tiro,ruko milik Frans, sekarang Baba Kwang,Ruko Hendri Tungadii.
- Barat : Tanah Penggugat yang diatasnya Ruko milik Frans sekarang Baba Kwang,Tembok Ruko Baba Edy, Tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh H.Abd Majid Arrung.
yang kini dikuasai oleh Tergugat I dan para Tergugat lainnya, adalah milik Penggugat,yang Penggugat peroleh secara warisan dari ayah Penggugat yang bernama Ridwan Dg Ngewa almarhum dan ayah Penggugatmempero lehnya secara waris dari ayahnya yang bernama Subuhong bin Nusu almar hum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat V menyerahkan tanah obyek sengketa atau tanah tempat berdirinya eks gedung sekolah dasar negeri Pattallassang 3, ter sebut diatas kepada Tergugat I dan Tergugat lainnya yakni II.III.IV,tanpa isin Penggugat selaku Pemilik tanah, adalah tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat yang lainnya yang berhubungan dengan hak kepemilikan tanah obyek seng keta atau tanah eks gedung sekolah dasar negeri Pattallassang 3,tersebut di atas,tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum .
- Menyatakan bahwa keberadaan Tergugat I dan para Tergugat lainnya diatas tanah sengketa dan menguasai tanah sengketa tersebut atau tanah tempat berdirinya gedung eks sekolah Dasar Negeri Pattallasang 3,merupakan per buatan tanpa hak.
- Menghukum Tergugat I dan para Tegugat lainnya atau siapa saja yang mem peroleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa atau ta nah eks gedung sekolah dasar negeri Pattallassang 3 tersebut,kepada Peng gugat, dalam keadaan kosong dan tanpa beban,kalau perlu dengan bantuan Polisi atau alat-alat perlengkapan negara yang berwenang
- Menghukum para Tergugat tersebut untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng
- Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
|