| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I melalui Tergugat II dalam perkara Nomor. 21/Pdt.G/2025/PN.Tka secara sadar dan sengaja menyerang Pribadi Penggugat dalam melaksanakan kuasa sebagai advokat yang telah di amanahkan oleh Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta melakukan fitnah kepada Penggugat dengan mengatakan bahwa Penggugat membolak-balikan putusan, merebut secara paksa kepemilikan Masjid Al-Qalam, termasuk tanah kosong lebar 150 cm (seratus lima puluh sentimeter) dan panjang 20 (dua puluh) meter, Iming-iming untuk dan atas kemenangan (harapan palsu), melawan/menolak/menentang/menantang Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, membolak-balikkan isi Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Mahkamah Agung (MARI) adalah perbuatan melawan hukum karena menyerang Pribadi Penggugat dengan cara menfitnah Penggugat dalam menjalankan kuasa sebagai Advokat;
- Menyatakan Tergugat III telah membantu Tergugat I sebagai saksi dalam perkara Nomor. 21/Pdt.G/2025/PN.Tka;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 15.000.000,00- ( lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|