| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakawa I ABIL ARQAM Bin UMRAH DG SITUJU bersama TERDAKWA II RAHMAT ALAM JANUARI Bin MUHAMMAD SUBAIR pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jln. Poros Galesong Dusun Tabbungcini, Desa Galesong Kota, Kec. Galesong Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadilinya, dimana para Terdakwa telah “mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban SULTAN Bin IMBA DG. TINRI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau dipekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wita Terdakawa I ABIL ARQAM Bin UMRAH DG SITUJU bersama TERDAKWA II RAHMAT ALAM JANUARI Bin MUHAMMAD SUBAIR mengendarai sepeda motor lewat depan konter atau kios milik saksi korban KARTINI Alias DG SAMING kemudian Para Terdakwa melihat Saksi Korban bersama suaminya yaitu Saksi MUHAMMAD IQBAL GANI menutup konter miliknya, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian dengan alasan sudah lama mengincar konter tersebut kemudian Tedakwa I menyetujui dan merencanakan melakukan pencurian pada pukul 01.00 wita mengingat situasi keadaan sudah tidak ramai lagi;
- Bahwa kemudian sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk keluar mendatangi konter atau kios menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I dan memarkir sepeda motor tersebut di samping pos yang bersebelahan dengan konter atau kios tersebut kemudian Para Terdakwa berjalan menuju konter atau kios tersebut;
- Bahwa selanjutnya Para Terdakwa langsung memanjat dan melompat pagar seng samping konter atau kios tersebut kemudian Terdakwa II menarik seng kemudian menggunting diding yang terbuat dari seng dengan menggunakan gunting seng, kemudian Terdakwa I masuk kedalam dengan cara memanjat dan dibantu oleh Terdakwa II, tidak lama kemudian Terdakwa I keluar dengan membawa 2 (dua) barang dimana 1 (satu) toples berisi kabel carger dan 1 (satu) toples berisi Headset serta 1 (satu) Dos Parfum;
- Selanjutnya Terdakwa II masuk kedalam membuka etalase atau lemari kaca dengan cara memecahkan etalase atau lemari kaca tersebut dan mengambil beberapa voucher dan kartu data kemudian keluar dari konter atau kios tersebut, dan keluar dari pekarangan pagar dengan cara memanjat dan Para Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor kemudian Para Terdakwa membagi hasil curian tersebut;
- Bahwa barang yang telah diambil oleh Para Terdakwa dari Konter atau kios milik saksi korban yaitu:
-
-
-
- 1 (satu) Toples kabel data isi 40 Pcs merek arover dengan harga Rp. 475.000,/Toplesnya;
- 1 (satu) Toples haedset Isi 40 Pcs merek robot dengan harga Rp. 525.000,/Toples;
- 2 (dua) Dos Headset merek DAP dengan Harga Rp. 28.000./Dos;
- 26 (dua puluh enam) Pcs kartu Vocer merek telkomsel dengan total harga Rp. 508.000,-;
- 8 (delapan) Pcs Kartu Perdana merek B.yu (telkomsel) dengan total harga Rp. 240.000,- ;
- 1 (satu) Box Farfume merek Gloris isi 12 Botol dengan harga Rp. 240.000.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa masuk ke dalam Konter atau kios dan mengambil barang-barang milik Saksi Korban KARTINI Alias DG SAMING tidak memiliki izin dan tidak dikehendaki oleh Saksi Korban;
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban H KARTINI Alias DG SAMING mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.044.000,- (Dua Juta Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------- |