| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan tahun kelahiran dalam Akta Kelahiran No. 1788/IST/IV/2006, Kartu Keluarga No. 7305051604070543, dan KTP NIK 7305090406030002 milik Muh. Ilham Abdillah yakni 04-06-2006, seharusnya 04-06-2003;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan Perbaikan Identitas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|