Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Tka 1.MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
2.Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H
1.HAMANRIA
2.ALI AKBAR
3.SUSHANTY LESTARIE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penyelenggaraan Ibadah Haji
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-41/P.4.32/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
2Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMANRIA[Penahanan]
2ALI AKBAR[Penahanan]
3SUSHANTY LESTARIE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------- Bahwa terdakwa I HAMANRIA binti KAHARUDDIN DAENG KAWANG, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II ALI AKBAR bin MAHMUDDIN, dan terdakwa III SUSHANTY LESTARIE,S.E. binti HAMKA, yang kejadian perkaranya pada sekitar bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di Kecamatan Polongbangkeng Utara Kab.Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar dan pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Prov.SulSel di Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, oleh karena tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Takalar daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Maros yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sebagaimana Pasal 165 ayat (2) KUHAP, yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, atau memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula terdakwa II ALI AKBAR bin MAHMUDDIN selaku Pemilik perusahaan PT.ALIF JAYA MANDIRI (AJM) Tour and Travel yang salah satunya bergerak di bidang usaha Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus, lalu bekerjasama dengan terdakwa I HAMANRIA binti KAHARUDDIN DAENG KAWANG selaku pihak perorangan mengajak untuk membantu memasarkan paket perjalanan Ibadah Haji Khusus dan terdakwa I HAMANRIA binti KAHARUDDIN DAENG KAWANG tertarik dan mau membantu kemudian sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa I berhasil mengumpulkan 10 (sepuluh) orang calon Jemaah Haji Khusus untuk mendaftarkan keberangkatan Haji TA.1446 H / 2025 M.
  • Bahwa adapun paket program penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang terdakwa II ALI AKBAR bin MAHMUDDIN tawarkan dan janjikan kepada terdakwa I HAMANRIA binti KAHARUDDIN DAENG KAWANG sehingga berhasil mengumpulkan calon Jemaah sebanyak 10 (sepuluh) orang adalah menawarkan paketnya sebagai berikut :
  • Haji tanpa antri, langsung berangkat haji di Tahun 1446 H / 2025 M;
  • Harganya terjangkau/murah senilai Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) per orang;
  • Menggunakan Visa Ziarah;
  • Biaya yang Terdakwa II berikan/sebutkan kepada Terdakwa I untuk berangkat Haji Khusus senilai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) meliputi transportasi udara ke dan dari Arab Saudi dan transportasi darat selama di Arab saudi, dokumen perjalanan Ibadah Haji Khusus berupa Visa, dan akomodasi penginapan/Hotel selama di Kota Madinah Arab Saudi, namun Terdakwa I menawarkan ke calon Jemaah Haji Khusus pendaftarannnya senilai Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) perorang.
  • Bahwa selain itu Terdakwa II juga menjanjikan pelayanan dan penyediaan kepada calon Jemaah Haji Khusus melalui Terdakwa I, meliputi sebagai berikut :
  • Menyediakan pelayanan akomodasi penginapan Hotel selama di Arab Saudi;
  • Menyediakan konsumsi Jemaah Haji Khusus selama di Arab Saudi;
  • Menyediakan transportasi meliputi transportasi udara ke dan dari Arab Saudi dan transportasi darat selama di Arab Saudi;
  • Pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji Khusus dan Visa.
  • Bahwa adapun calon Jemaah Haji Khusus yang Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil kumpulkan, adalah sebagai berikut :
  • Sdri.NURLIANAH PUMA BALLACO
  • Sdri.RAHMAWATI MUHAMMAD KANANG
  • Sdri.KASMAWATI MUDDIN YAI
  • Sdri.SIMBA DAENG RASID
  • Sdri.MANSYURIAH SALAM LIALI
  • Sdri.INDAH MUSDALIFAH
  • Sdr.HARIYANTO ABDUL JAFAR
  • Sdr.ALIMUDDIN BADO KULLE
  • Sdri.SYAHRAENI PILE JINNE dan
  • Sdri.SUMARNI DAENG MALO.
  • Bahwa dari 10 (sepuluh) orang pendaftar calon Jemaah Haji Khusus yang berhasil dikumpulkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, dimana dari ke 10 (sepuluh) orang calon Jemaah Haji Khusus diantaranya sudah menyetorkan uangnya melalui Terdakwa I yang dibantu oleh saksi AMRIYANI binti LATIF mengelola uang biaya pembayaran perjalanan Ibadah Haji Khusus karena Terdakwa I tidak mengerti untuk mengatur keuangan keluar masuknya transaksi keuangan dari hasil pembayaran dari calon Jemaah Haji Khusus yang berhasil dikumpulkan untuk didaftarkan kepada Terdakwa II, dan adapun yang terdata calon Jemaah Haji Khusus yang melakukan pembayaran adalah sebagai berikut :
  • Sdri.NURLIANAH binti PUMA BALLACO, total yang telah disetor melalui Terdakwa I yaitu senilai Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);
  • Sdri.SUMARNI binti DAENG MALO, total yang telah disetor melalui Terdakwa I yaitu senilai Rp.187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
  • Sdri.KASMAWATI binti MUDDING, total yang telah disetor melalui Terdakwa I yaitu senilai Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);
  • Sdri.SIMBA binti DAENG RASID, total yang telah disetor melalui Terdakwa I yaitu senilai Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
  • Sdri.INDAH MUSDALIFAH binti DJAINUDDIN bersama sdr.HARIYANTO bin ABDUL JAFAR, total yang telah disetor melalui Terdakwa I & Terdakwa II yaitu senilai Rp.342.000.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah);
  • Sdri.MANSYURIAH binti SALAM LIALI, total yang telah disetor melalui Terdakwa I yaitu senilai Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);
  • Sdr.ALIMUDDIN BADO KULLE bersama sdri.SYAHRAENI PILE JINNE, total yang telah disetor melalui Terdakwa I yaitu senilai Rp.354.000.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah);
  • Sdri. RAHMAWATI MUHAMMAD KANANG, total yang telah disetor melalui Terdakwa I yaitu senilai Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa adapun biaya perjalanan Ibadah Haji Khusus yang telah Terdakwa I setorkan kepada Terdakwa II melalui saksi AMRIYANI binti LATIF adalah sebesar Rp.1.358.200.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dari ke 10 (sepuluh) calon Jemaah Haji Khusus, yang kemudian melalui PT AJM Tour and Travel membuatkan bukti penyerahan uang biaya perjalanan Ibadah Haji Khusus yang telah Terdakwa I dan saksi AMRIYANI binti LATIF setorkan uangnya, setelah dibuatkan bukti setor kemudian Terdakwa I menyerahkan bukti setor kepada ke 10 (sepuluh) calon Jemaah Haji Khusus yang telah melakukan pembayaran sebagai bukti setornya ke PT.AJM Tour and Travel.
  • Bahwa setelah ke 10 (sepuluh) calon Jemaah Haji Khusus melakukan pembayaran untuk keberangkaran Haji Tahun 1446 H / 2025 M, dimana Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan perlengkapan Ibadah Haji Khusus berupa 1 (satu) buah koper besar (maksimal 32 kg), 1 (satu) koper sedang (maksimal 7 kg), tas selempang dan buku tuntunan Ibadah Haji Khusus.
  • Bahwa pada tanggal 3 Mei 2025 Terdakwa II menyediakan pelaksanaan bimbingan dan pembinaan manasik haji yang bertempat di kediaman/tempat tinggal Terdakwa I yang terletak di Tammuloe Desa Lassang Kec.Polongbangkeng Utara Kab.Takalar yang dihadiri oleh beberapa orang Jemaah yakni KASMAWATI, RAHMAWATI, SIMBA, MANSYURIAH, SUMARNI, SYAHRAENI dan ALIMUDDIN.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 bertempat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Terdakwa I dan Terdakwa II mulai mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus untuk keberangkatan Haji Tahun 1446 H / 2025 M kemudian calon Jemaah Haji Khusus diberangkatkan terlebih dahulu di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta kemudian calon Jemaah Haji Khusus ditempatkan di Hotel J Jakarta pada malam hari pada tanggal 4 Mei 2025 dan Visa calon Jemaah Haji Khusus akan diberika keesokan harinya pada tanggal 5 Mei 2025 ketika sudah berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta untuk tujuan pemberangkatan/penerbangan dari Jakarta ke Jeddah transit Doha.
  • Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025 setelah calon Jemaah Haji Khusus berkumpul di Bandara Soekarno Hatta Jakarta kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membagikan Visa kepada Calon Jemaah Haji yang saat itu pada calon Jemaah Haji Khusus mengetahui jika Visanya adalah tujuan Visa Kerja bukan Visa Haji namun para calon Jemaah Haji Khusus tidak memperdulikan lagi yang penting bisa diberangkatkan Haji Khusus, kemudian calon Jemaah Haji berkumpul untuk diberangkatkan dari Jakarta ke Jeddah transit Doha dengan menggunakan maskapai Qatar Airways olehnya terlebih dahulu calon Jemaah Haji Khusus melakukan pemeriksaan keimigrasian meliputi dokumen perjalanan berupa Paspor, Visa Haji, dan data biometrik oleh Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, setelah dilakukan pemeriksaan dimana Visa calon Jemaah Haji Khusus yang Terdakwa II dan Terdakwa I akan berangkatkan tidak memenuhi persyaratan keimigrasian sehingga ditolak pengajuan keberangkatannya, selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa I mengarahkan calon Jemaah Haji Khusus kembali ke Hotel J Jakarta untuk menunggu.
  • Bahwa sekitar seminggu kemudian Terdakwa II menyampaikan kepada para calon Jemaah Haji Khusus lainnya yang berada di Hotel J Jakarta kalau handling yang digunakan saat ini sulit berkoordinasi dengan Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta untuk membantu meloloskan masuk dan keluar wilayah Indonesia menuju Jeddah dengan menggunakan Visa Kerja di musim Haji sehingga tidak dapat dipaksakan untuk diberangkatkan tahun inidan harus menunda ke tahun depan di Tahun Haji 2026, selanjutnya Terdakwa I berinisiatif dengan menyampaikan bahwa ada temannya/kerabat bernama IRA yang memiliki teman bernama SUSHANTY LESTARIE,S.E. binti HAMKA yaitu Terdakwa III yang dapat membantu memberangkatkan calon Jemaah Haji Khusus lainnya.
  • Bahwa pada tanggal 17 Mei 2025 waktu malam hari Terdakwa III datang ke Hotel J Jakarta menemui Terdakwa II dan Terdakwa I kemudian menjelaskan kronologis terkait kegagalan keberangkatan calon Jemaah Haji Khusus dan meminta bantuan Terdakwa III untuk dapat memberangkatkan para calon Jemaah Haji Khusus ke Jeddah Arab Saudi lalu Terdakwa III setuju dan menyanggupinya untuk membantu hal tersebut, sehingga Terdakwa III mulai mengambilalih untuk akomodasi dan jasa pemberangkatan para calon Jemaah Haji Khusus yang tidak bisa berangkat tersebut.
  • Bahwa terhadap Terdakwa III yang memiliki perusahaan bernama PT SAPTA CIPTA CEMERLANG bergerak di bidang Aktivitas Agen Perjalanan Wisata yang salah satunya juga bergerak Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Ibadah Haji Khusus.
  • Bahwa pada tanggal 20 Mei 2025 setelah Terdakwa III membantu pengurusan pemberangkatan para calon Jemaah Haji Khusus tersebut, para calon Jemaah Haji Khusus hendak melakukan penerbangan dari Jakarta ke Jeddah transit Colombo dengan menggunakan maskapai Srilankan Airlines, lalu para calon Jemaah Haji Khusus melakukan proses pemeriksaan keimigrasian meliputi dokumen perjalanan Paspor, Visa Haji, dan data biometrik oleh Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, namun setelah dilakukan pemeriksaan dimana Visa calon Jemaah Haji Khusus tidak memenuhi persyaratan keimigrasian sehingga ditolak pengajuan keberangkatannya.
  • Bahwa pada tanggal 20 Mei 2025 sektiar pukul 21.40 Wib kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III memberikan solusi kepada para calon Jemaah Haji Khusus untuk diberangkatkan melalui Stasiun Pasar Senen Jakarta menuju Stasiun Yogyakarta dengan menggunakan Kereta Api Mataram 76, dan setelah tiba di Yogyakarta pada tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 04.35 Wib kembali para calon Jemaah Haji Khusus melakukan penerbangan dari Yogyakarta ke Kuala Lumpur dengan menggunakan maskapai Air Asia Berhad (Malaysia) AK349 dan setelah tiba di Kuala Lumpur para Jemaah Haji Khusus diarahkan tetap di Bandara untuk menunggu penerbangan berikutnya.
  • Bahwa pada tanggal 22 Mei 2025 para calon Jemaah Haji Khusus kembali melakukan penerbangan dari Kuala Lumpur ke Sharjah dengan menggunakan maskapai Air Arabia G9803, sehingga dilakukan kembali pemeriksaan keimigrasian meliputi dokumen perjalanan Paspor, Visa Haji, dan data biometrik oleh Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia, terhadap calon Jemaah Haji Khusus yaitu MANSYURIAH, RAHMAWATI, SIMBA, SUMARNI, KASMAWATI dan SYAHRAENI pada dokumennya tidak memenuhi persyaratan keimigrasian sehingga ditolak pengajuan keberangkatannya sedangkan terhadap Terdakwa I dan NURLIANAH binti PUMA BALLACO tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga disetujui untuk masuk dan keluar wilayah dengan diberikan cap masuk/keluar pada Paspornya selanjutnya melanjutkan penerbangan dari Sharjah ke Riyadh dengan menggunakan maskapai Air Arabia G9154 namun tetap masih menunggu di Hotel yang berada di Jeddah, akan tetapi yang dapat masuk ke Kota Makkah melaksanakah Ibadah Haji Khusus adalah INDAH MUSDALIFAH binti DJAINUDDIN bersama sdr.HARIYANTO bin ABDUL JAFAR karena beralih Travel dan menambah uang pembayaran.
  • Bahwa terhadap para calon Jemaah Haji Khusus lainnya yang tidak dapat masuk ke Kota Makkah dan akhirnya dikembalikan ke Jakarta Makassar, dimana Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III telah mendaftarkan keberangkatan Haji Khusus para calon Jemaah Haji Khusus dengan menggunakan Visa Kerja bukan Visa Haji dan para Terdakwa bukanlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
  • Sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus melalui layanan pada PIHK sesuai prosedur dengan menghubungkan fakta kejadian perkaranya dimana terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang tidak melalui layanan pada PIHK sesuai prosedur dengan dibuktikan tidak terdaftarnya ke 10 (sepuluh) calon Jemaah Haji Khusus pada aplikasi Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) dan ketentuan lainnya, dan berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umroh, Pelaksanaan Ibadah Haji Khusus dilakukan oleh PIHK setelah mendapat izin dari Menteri, dimana baik Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III yang saling membantu melakukan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus bukanlah merupakan PIHK yang terdaftar yang mendapatkan izin dari Menteri, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang dimaksud dengan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji Khusus, sehingga individu secara pribadi dalam hal ini Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tidak dapat menjadi PIHK sedangkan badan hukum PT.ALIF JAYA MANDIRI (AJM) dan PT.SAPTA CIPTA CEMERLANG tidak terdaftar sebagai perusahaan PIHK di Kementerian Agama.

 

--------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 121 jo  Pasal 114 UU No.14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sebagaimana telah diubah atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya