| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA bersama dengan Terdakwa LENGU DG MILE Alias DG LENGU Bin KALLI DG MANGUNG dan saksi JAPA DG MILE (DPS Nomor: DPS/7/VII/RES.1.8./2026/Reskrim tanggal 22 Juli 2026) pada hari Jumat tanggal 03 Juli 206 sekitar pukul 01:00 wita sampai dengan pukul 03:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, betempat dikandang sapi milik saksi/korban BASO DG NGAWING Bin MAPPAKASUNGGU DG TULUNG di Lingkungan Je’netallasa Kelurahan Parangluara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah Mengambil Suatu Barang yang merupakan ternak yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu 5 ekor sapi milik saksi/korban BASO DG NGAWING Bin MAPPAKASUNGGU DG TULUNG dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- 1 (satu) ekor bentina induk mempunyai umur 8 (delapan) tahun dan memiliki warnah bulu merah pada bagian badan sampai kepala, sedangkan bulu pada bagian kaki bawah dan punggung belakang sampai selangkangan berwana putih, keudian model tanduknya menhadap keatas atau di istrilakan bertanduk tarangga;
- 2 (dua) ekor sapi betina induk mempunyai umur 8(delapan) tahun dan memiliki warnah bulu merah pada bagian badan sampai kepala, sedangkan bulu pada bagian kaki bawah dan punggung belakang sampai selangkangan berwana putih, kemudian model tanduknya masing-masing menhadap ke kesamping belakang dan melengkung kebawah atau di istrilakan bertanduk codo;
- 1 (satu) ekor sapi jantang berumur 2 (dua) tahun dan memiliki warnah bulu merah kehitam-hitaman pada bagian badan sampai kepala, sedangkan bulu pada bagian kaki bawah dan punggung belakang sampai selangkangan berwana putih, kemudian model tanduknya menhadap keatas atau di istrilakan bertanduk tarangga; dan
- 1 (satu) ekor sapi jantan berumur 6 (enam) bulan mempunyai cici-ciri khusus berhidung merah dan memiliki warnah bulu merah pada bagian badan sampai kepala, sedangkan bulu pada bagian kaki bawah dan punggung belakang sampai selangkangan berwana putih, kemudian tanduknya baru mulai tumbuh. Dimana anak sapi jantang tersebut memiliki indik yang bertanduk tarangga;
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam yaitu sekitar pukul 01:00 wita sampai dengan dengan pukul 03:00 wita atau dalam jangka waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit dalam suatu pekarangan tertutup yang ada rumahnya yaitu dari dalam kandang sapi milik saksi/korban yang letaknya berada dihalaman belakang samping rumah saksi/korban atau sekitar pekarangan rumah saksi/korban tanpa diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yaitu saksi/korban BASO DG NGAWING Bin MAPPAKASUNGGU DG TULUNG yang untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana dilakukan dengan cara Membongkar kandang sapi milik saksi/korban yang terbuat dari kayu dan batang bambu yang diikat menggunakan kawat dan dilakukan Bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------
- Bahwa diketahui saksi/korban BASO DG NGAWING Bin MAPPAKASUNGGU DG TULUNG memiliki 5 (lima) ekor sapi dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- 1 (satu) ekor bentina induk mempunyai umur 8 (delapan) tahun dan memiliki warnah bulu merah pada bagian badan sampai kepala, sedangkan bulu pada bagian kaki bawah dan punggung belakang sampai selangkangan berwana putih, keudian model tanduknya menhadap keatas atau di istrilakan bertanduk tarangga;
- 2 (dua) ekor sapi betina induk mempunyai umur 8(delapan) tahun dan memiliki warnah bulu merah pada bagian badan sampai kepala, sedangkan bulu pada bagian kaki bawah dan punggung belakang sampai selangkangan berwana putih, kemudian model tanduknya masing-masing menhadap ke kesamping belakang dan melengkung kebawah atau di istrilakan bertanduk codo;
- 1 (satu) ekor sapi jantan berumur 2 (dua) tahun dan memiliki warnah bulu merah kehitam-hitaman pada bagian badan sampai kepala, sedangkan bulu pada bagian kaki bawah dan punggung belakang sampai selangkangan berwana putih, kemudian model tanduknya menhadap keatas atau di istrilakan bertanduk tarangga; dan
- 1 (satu) ekor sapi jantan berumur 6 (enam) bulan mempunyai cici-ciri khusus berhidung merah dan memiliki warnah bulu merah pada bagian badan sampai kepala, sedangkan bulu pada bagian kaki bawah dan punggung belakang sampai selangkangan berwana putih, kemudian tanduknya baru mulai tumbuh. Dimana anak sapi jantang tersebut memiliki indik yang bertanduk tarangga;
Dimana 5 (lima) sapi tersebut pada tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 18:00 wita saksi/korban masukan kedalam kandang sapi miliknya yang berada di samping kanan rumah milik saksi/korban atau termasuk dalam pekarangan rumah saksi/korban yang terbuat dari kayu dan batang bambu yang diikat menggunakan kawat, lalu saksi/korban menutup kembali pintu kandang tersebut menggunakan ranting bambu.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 03 juli 2026 sekitar pukul 00:00 wita terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA ditelfon oleh saksi JAPA DG MILE (DPS) untuk ke rumah terkdawa LENGU DG MILE Alias DG LENGU Bin KALLI DG MANGUNG yang beralamat di Lingkungan Talakapanrang, Kelurahan Parangluara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar dengan tujuan untuk mencari sapi untuk diambil dan dicuri, sehingga terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA berangkat menggunakan sepeda motor merek Yamaha Fino warna merah dan memarkirkan motornya disekitar rumah terkdawa LENGU DG MILE Alias DG LENGU Bin KALLI DG MANGUNG.
- Bahwa sesampainya dirumah terdakwa LENGU DG MILE Alias DG LENGU Bin KALLI DG MANGUNG, terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA bertemu dengan terdakwa LENGU DG MILE Alias DG LENGU Bin KALLI DG MANGUNG dan saksi JAPA DG MILE, dilokasi tersebut saksi JAPA DG MILE (DPS)mengajak kedua terdakwa untuk mencuri sapi di sekitar Lingkungan Je’netallasa Kelurahan Parangluara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar yang kemudian atas dasar bujukan saksi JAPA DG MILE, kedua terdakwa mengiyakan ajakan tersebut, kemudian kedua terdakwa Bersama dengan saksi JAPA DG MILE (DPS)bersama-sama berjalan kaki ke Lokasi yang merupakan kandang sapi milik saksi/korban BASO DG NGAWING Bin MAPPAKASUNGGU DG TULUNG yang letaknya berada dihalaman belakang samping rumah saksi/korban atau sekitar pekarangan rumah saksi/korban di Lingkungan Je’netallasa Kelurahan Parangluara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
- bahwa setelah sampai dikandang milik saksi/korban BASO DG NGAWING Bin MAPPAKASUNGGU DG TULUNG sekitar pukul 01:00 wita, kedua terdakwa bersama dengan saksi JAPA DG MILE (DPS)kemudian mengambil 5 (lima) ekor sapi milik saksi korban BASO DG NGAWING Bin MAPPAKASUNGGU DG TULUNG yang berada didalam kendang milik saksi/korban dengan cara mereka masuk ke halaman rumah saksi/korban dari bagian belakang rumah saksi/korban, kemudian saksi JAPA DG MILE (DPS) membongkar salah satu bagian kandang sapi milik saksi/korban tersebut yang terbuat dari kayu dan batang bambu dan terikat menggunakan kawat dengan cara membuka kawat yang terikat diantara batang bambu dengan tiang kayu, setelah kawat terlepas lalu saksi JAPA DG MILE (DPS) mencabut kayu tersebut dan melepaskan batang bambu, setelah kayu dan batang bambu tersebut terlepas SDR. DG MILE masuk ke dalam kandang, sedangkan terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA berdiri di samping saksi JAPA DG MILE (DPS) sambil melihat situasi sedangkan terdakwa LENGU DG MILE Alias DG LENGU Bin KALLI DG MANGUNG agak jauh dari kandang sekitar 10 meter sambil melihat situasi sekitar, setelah pagar dibongkar saksi JAPA DG MILE, lalu saksi JAPA DG MILE (DPS) masuk ke dalam kandang sapi milik saksi/korban yang bagian pagarnya telah dibongkar tersebut, lalu membuka tali yang tertambak di dalam kandang, setelah saksi JAPA DG MILE (DPS) mengeluarkan 1 (satu) ekor induk sapi betina tersebut lalu memberikan tali sapi tersebut kepada terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA, kemudian terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA menarik tali sapi tersebut keluar dari kandang, kemudian saksi JAPA DG MILE (DPS) mengambil lagi 1 (satu) ekor induk sapi betina dengan cara menarik talinya dan mengeluarkannya dari kandang, sedangkan 3 (tiga) ekor sapi yang lain ikut dengan induknya tersebut, sedangkan terdakwa LENGU DG MILE Alias DG LENGU Bin KALLI DG MANGUNG menghalau sapi tersebut dari belakang, kemudian terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA dan saksi JAPA DG MILE (DPS) menarik dan mengarahkan 5 (lima) sapi tersebut sementara terdakwa LENGU DG MILE Alias DG LENGU Bin KALLI DG MANGUNG menggiring sapi tersebut dari arah belakang dan dibawah ke arah Desa Kampungberu, namun di perjalanan terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA sempat ke rumah mengambil tali untuk mengikat 2 ekor sapi lainnya kecuali sapi yang berumur sekitar belum 1 (satu) tahun, kemudian sekitar pukul 04.00 wita terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA sampai di perkebunan tebu di Desa Kampungberu lalu mereka memasukkan 5 (lima) sapi tersebut ke dalam lorong tanaman tebu lalu mengikat tali 4 (empat) ekor sapi diantaranya di tanaman yang kuat untuk disembunyikan beberapa hari hingga situasi aman, kemudian kedua terdakwa dan saksi JAPA DG MILE (DPS) kembali ke rumah masing-masing.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA menghubungi saksi ARIANTO Alias DG TIKA Bin H. BANI untuk meminta dicarikan pembeli 5 (lima) ekor sapi yang telah diambilnya dengan mengatasnamakan sapi milik terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA sendiri, dengan harga jual sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) karena sementara membutuhkan uang karena ingin menikahkan anaknya dan membayar utangnya, setelah itu saksi ARIANTO Alias DG TIKA Bin H. BANI menghubungi pembeli yang Saksi kenal yaitu saksi H. ANWAR DG MONE Bin ABD LATIF DG POLE lalu menawarkan 5 (lima) ekor sapi yang saksi duga aman berdasarkan pengakuan terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA bahwa 5 (lima) ekor sapi tersebut merupakan miliknya, lalu saat itu saksi H. ANWAR DG MONE Bin ABD LATIF DG POLE menyampaikan kepada saksi ARIANTO Alias DG TIKA Bin H. BANI akan mendatangi Lokasi sapi tersebut untuk mengecek kondisinya, sehingga saksi ARIANTO Alias DG TIKA Bin H. BANI menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA.
- Bahwa kemudian pada tanggal 08 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 wita saksi H. ANWAR DG MONE Bin ABD LATIF DG POLE mendatangi rumah saksi ARIANTO Alias DG TIKA Bin H. BANI untuk Bersama-sama pergi ke rumah terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA, setelah itu terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA Bersama dengan kedua saksi tersebut langsung menuju ke tempat penyimpanan 5 (lima) sapi yang berada di Perkebunan tanaman tebu di desa kampung beruyang dimana saksi ARIANTO Alias DG TIKA Bin H. BANI bersama saksi H. ANWAR DG MONE Bin ABD LATIF DG POLE mengendarai mobil pick up merek isuzu warna putih dengan nomor polisi DD8256SZ milik saksi H. ANWAR DG MONE Bin ABD LATIF DG POLE, sedangkan terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA mengendarai sepeda motor, sesampainya di tempat penyimpanan sapi tersebut saksi H. ANWAR DG MONE Bin ABD LATIF DG POLE kemudian mengecek 5 (lima) ekor sapi tersebut lalu menyampaikan kepada terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA bahwa saat itu hanya memiliki uang sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) sehingga saat itu terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA tetap menyetujuinya karena sedang membutuhkan uang, kemudian 5 (lima) ekor sapi tersebut dibawa dibawa oleh saksi saksi H. ANWAR DG MONE Bin ABD LATIF DG POLE menggunakan mobil pick up miliknya, dan pembayaran sejumlah Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) tersebut saksi H. ANWAR DG MONE Bin ABD LATIF DG POLE saksi serahkan secara tunai kepada saksi ARIANTO Alias DG TIKA Bin H. BANI keesokan harinya pada tanggal 9 Juli 2026.
- Bahwa setelah menerima uang pembayaran tersebut saksi ARIANTO Alias DG TIKA Bin H. BANI menyerahkannya kepada terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA dirumah terdakwa, selanjutnya atas hasil penjualan 5 (lima) ekor sapi tersebut terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA memberikan saksi ARIANTO Alias DG TIKA Bin H. BANI upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai, terdakwa LENGU DG MILE Alias DG LENGU Bin KALLI DG MANGUNG bagian sebesar Rp.4.000.000-, (empat juta rupiah) yang digunakan untuk keperluan pribadi dan tersisa Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) belum digunakan, dan saksi JAPA DG MILE (DPS) bagian sebesar Rp.4.000.000-, (empat juta rupiah), sedangkan untuk terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA sendiri mendapat bagian sebesar Rp.13.000.000-, (tiga belas juta rupiah) yang digunakan untuk keperluan pribadi dan tersisa Rp.3.500.000-. belum digunakan.
- Bahwa perbuatan terdakwa SUHARDIMAN Alias DG NAWANG Bin MA’GOA Bersama dengan terdakwa LENGU DG MILE Alias DG LENGU Bin KALLI DG MANGUNG dan saksi JAPA DG MILE, dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik 5 (lima) ekor sapi tersebut yaitu saksi/korban BASO DG NGAWING Bin MAPPAKASUNGGU DG TULUNG.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |