Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Tka 1.Jawaria Nur
2.Hj. Patima Dg Caya
3.Sompa
4.Musrawati
5.Sani Dg Rannu
1.Paddi Dg Pu'ji
2.Aco Dg Laja
3.Basri
4.Taba
5.Tubi Dg Sakking
6.Anto Dg Nai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jawaria Nur
2Hj. Patima Dg Caya
3Sompa
4Musrawati
5Sani Dg Rannu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISANDI SP, SH., M.SiJAWARIA NUR
Tergugat
NoNama
1Paddi Dg Pu'ji
2Aco Dg Laja
3Basri
4Taba
5Tubi Dg Sakking
6Anto Dg Nai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris/cucu dari Almarhum H. Seni Bin Bora;
  3. Menyatakan sebagai berikut :
    tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat I seluas ± 80 M2 (delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
    - Utara berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
    - Timur berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
    - Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
    - Barat berbatasan dengan tanah milik H, Seni Bin Bora
    Objek sengketa 1;

    tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat II seluas ± 80 M2 (80 puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
    - Utara berbatasan dengan tanah milik Kaneng
    - Timur berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
    - Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
    - Barat berbatasan dengan  tanah milik H. Seni Bin Bora
    Objek sengketa 2;

    tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat III seluas ± 80 M2 (Tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
    - Utara berbatasan dengan tanah milik Kaneng
    - Timur berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
    - Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
    - Barat berbatasan dengan  tanah milik H. Seni Bin Bora
    Objek sengketa 3;

    tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat IV seluas ± 80 M2 (delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
    - Utara berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
    - Timur berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
    - Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
    - Barat berbatasan dengan  tanah milik H. Seni Bin Bora
    Objek sengketa 4;

    tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat V seluas ± 80 M2 (delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
    - Utara berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
    - Timur berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
    - Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Saleh
    - Barat berbatasan dengan tanah jalan Paving
    Objek sengketa 5;

    tanah yang ditempati dan dikuasai oleh Tergugat VI seluas ± 50 M2 (lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
    - Utara berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora /rumah Sabang Dg Ngawing ;
    - Timur berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
    - Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Seni Bin Bora
    - Barat berbatasan dengan  tanah Sampara Bin Hamja sekarang Amin Dg Tutu;
    Objek sengketa 6;

    adalah bagian dari tanah darat seluas 6988 M2 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi) dalam PersilNomor 2 D.I Kohir Nomor. 144 C.I, sesuai gambar situasi Nomor. 205/1988 sertifikat Hak milik No.167/Desa Aeng Batu-Batu terletak di Dusun Aeng Towa Desa Aeng Towa (dahulu Desa Aeng Batu-Batu) Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar milik Almarhum H. Seni Bin Bora orang tua para Penggugat;
     
  4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang mengakui dan mempertahankan objek sengketa adalah Perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada ahli waris almarhum H. Seni Bin Bora melalui para Penggugat tanpa beban apapun diatasnya dan jika perlu dengan bantuan alat-alat kekuasaan negara;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril yang dialami oeh para Penggugat sebesar Rp. 121.600.000,00-(seratus dua puluh satu enam ratus ribu rupiah);
  7. Menyatakan sita jaminan atas obyek sengketa adalah sah;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak