Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Tka KARDIANA NUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KARDIANA NUR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andri Hidayat, S.H.KARDIANA NUR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan dan mengangkat PEMOHON (KARDIANA NUR, S.Pd. Binti ABD. KADIR) sebagai wali yang sah dari anak-anaknya yang bernama :
  • ADELIA SALSABILA IDRIS, Lahir di Balikpapan, tanggal 19 Oktober 2010;
  • ANNISA KHAIRUN AMALA, Lahir di Balikpapan, tanggal 06 Maret 2013;
  • ADNAN FATIH IDRIS, Lahir di Balikpapan, tanggal 24 Januari 2017;

Guna mengurus surat-surat yang berkaitan dengan kewarisan dari Almarhum MUH. IDRIS (H. MUHAMMAD IDRIS Bin MAJUARRANG) serta pengurusan administrasi lainnya terhadap :

  • Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 3221 - Karang Joang seluas 600 M2 atas nama MUH. IDRIS yang terletak di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Tanah Negara

Sebelah Selatan: Tanah Negara

Sebelah Timur: Tanah Negara

Sebelah Barat: Tanah Negara

  • Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 4212 - Karang Joang seluas 2.430 M2 atas nama DARMANSYAH yang terletak di Jln. Kelompok Tani Karya Bersama, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Akta Jual Beli No. 72/2011 tertanggal, 28 Nopember 2011 yang dibuat dihadapan ASPIAN NUR, S.H., M.Kn. selaku Notaris/PPAT di Balikpapan;

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Sungai/Tanah Negara

Sebelah Selatan: Tanah Negara

Sebelah Timur: Sungai/Tanah Negara

Sebelah Barat: Tanah Negara

  1. Menetapkan Orang tua yang masih hidup untuk mewakili anak-anaknya melakukan perbuatan hukum tertentu untuk dan atas nama anak-anaknya di dalam maupun diluar pengadilan;
  2. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Demikian Permohonan Perwalian ini diajukan dan sebelumnya bersama ini kami menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak