Dakwaan |
--------Bahwa Ia Terdakwa JUMADI DG NGAWING Bin H. RABBU DG NGALLE, pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dusun panyangkalang kecamatan Mangara bombang kabupaten takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban hj. Siti Rohana DG kanang binti pasima” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya terdakwa hendak pergi untuk melayat namun di perjalanan terdakwa melihat saksi Andi ihwal yang sebelumnya pernah memiliki permasalahan dengan Terdakwa sehingga Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motornya, pada saat itu terdakwa juga melihat Saksi korban Sitti Rohana yang merupakan ibu dari saksi Ihwal sehingga terdakwa emosi dan berteriak kepada Saksi Korban dengan mengatakan “Karaeng Kongkong, ero mentonga ambunuko” yang artinya “Karaeng (ditujukan kepada Saksi Korban Sitti Rohana) anjing saya ingin membunuhmu”, selanjutnya Terdakwa melihat Saksi Ihwal kembali dan mengatakn “kau poeng Iwal, kamaeko kugappa, kamaeko kubuno, ku sappe-sappe ko” yang artinya “Kamu juga Iwal, dimanapun kamu kutemukan, disitu kamu kubunuh, ku potong-potong kamu”, mendengar perkataan terdakwa tersebut membuat Saksi Koban Sitti Rohana merasa ketakutan karena saksi korban melihat terdakwa membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang terdakwa sehingga Saksi Korban Sitti Rohana dan saksi Ihwal masuk untuk bersembunyi.
- Bahwa berdasarkan hasil Hasil pemeriksaan Visum Et-Revertum Psychiatricum No : No.Pol/R/13/V/2024/Rumkit, Tanggal 17 Mei 2024 dari Pihak rumah sakit Bhayangkara Makassar pada kesimpulannya menyatakan bahwa ditemukan adanya gangguan stress pasca trauma akibat kejadian yang di alaminya.
-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana |