INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2024/PN Tka | Hajirong | 1.Muh Idris Dg Ngempo 2.Gaffar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2024/PN Tka | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Primair :
Barat berbatasan dengan : H. Opa Utara berbatasan dengan: Dg Sitaba Timur berbatasan dengan : Kadde Selatan berbatasan dengan : H. Opa
Barat berbatasan dengan : H. Opa Utara berbatasan dengan : Mappi Dg Ngerang Timur berbatasan dengan : Jalan Tani Selatan berbatasan dengan : H. Opa dan Dg Siaka Barat berbatasan dengan : Almarhum, Dg Sudding Utara berbatasan dengan : H. Opa dan Dg Siaka Timur berbatasan dengan : Dg Talli Selatan berbatasan dengan : Dg Mile adalah milik Penggugat
Subsidair : Apabila Pengadilan Negeri Takalar berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |